Pergub tentang TKD akan Direvisi

Kamis, 18 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 34173

BKD Akui Belum Bayar TKD Dinamis Januari-Juni

(Foto: doc)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis untuk bulan Januari - Juni belum dibayarkan. Adapun tunjangan yang telah dibayar yakni TKD statis dengan golongan dan jabatan masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk TKD dinamis belum kita bayar, TKD statis berdasarkan ketentuan yang ada di Pergub sudah dibayarkan

"Untuk TKD dinamis belum kita bayar, TKD statis berdasarkan ketentuan yang ada di Pergub sudah dibayarkan," kata Agus, saat dihubungi, Kamis (18/6).

Belum dibayarkannya TKD dinamis ini, dikatakan Agus, lantaran akan adanya revisi Pergub nomor 207 tahun 2014 tentang TKD. Sehingga pembayaran TKD tidak lagi dibagi dalam dua jenis, melainkan dijadikan satu. "Karena kan pergub 207 akan direvisi, ada yang harus diperbaiki. Jadi tidak ada lagi TKD dinamis dan statis," ucapnya.

Nantinya, sambung Agus, besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS akan diperhitungkan kembali berdasarkan pergub yang baru. Jika nilai tunjangan yang dibayarkan masih kurang, maka akan ditambah. Sementara jika ada kelebihan maka akan dipotong dari tunjangan berikutnya.

Dalam revisi pergub akan dicantumkan besaran nilai TKD untuk satu poin sebesar Rp 18 ribu. Masing-masing jabatan memiliki total poin yang berbeda-beda. "Nanti nilai poin akan dikalikan Rp 18 ribu. Itu jumlah tunjangan yang diberikan. Poin didapat dari input e-kinerja yang dilakukan oleh pegawai," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali merubah nilai poin untuk TKD. Kali ini setiap satu poin bernilai Rp 18 ribu. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari nilai TKD statis dan dinamis. Karena sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jenis TKD tidak dibedakan.

BERITA TERKAIT
Inspektorat Awasi Pemberian TKD

Inspektorat Awasi Kinerja PNS DKI

Selasa, 16 Juni 2015 17132

TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

Selasa, 16 Juni 2015 78934

BKD Rumuskan Besaran Angka TKD PNS DKI

BKD Temukan Besaran TKD untuk Hilangkan Kesenjangan

Rabu, 10 Juni 2015 53555

Ahok: Absen Pakai Sidik Jadi Juga di-Hack

Ahok Cabut TKD PNS yang Bolos Saat Harpitnas

Senin, 01 Juni 2015 53894

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 848

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1590

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 865

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 502

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 950

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks