Inspektorat Awasi Kinerja PNS DKI

Selasa, 16 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 17172

Inspektorat Awasi Pemberian TKD

(Foto: Reza Hapiz)

Pemprov DKI Jakarta akan merubah pola pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mulai Juli mendatang dengan menyatukan TKD statis dan dinamis. Pemberian TKD ini berdasarkan e-kinerja yang diawasi langsung Inspektorat.

Jadi Inspektorat nanti mengawasi. Kalau bikin 4 kegiatan misalnya festival, sesuai atau tidak. Tapi kalau menelaah-menelaah saja, dia akan kita buang ke Diklat

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemberian TKD kali ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai. Mereka akan melaporkan sendiri pekerjaan yang telah dilakukan melalui sistem e-kinerja. Inspektorat DKI Jakarta juga telah diinstruksikan untuk mengawasi hasil kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

"Jadi Inspektorat nanti mengawasi. Kalau bikin 4 kegiatan misalnya festival, sesuai atau tidak. Tapi kalau menelaah-menelaah saja, dia akan kita buang ke Diklat. Kalau distafkan terus kerjanya hanya menelaah kita akan lempar kamu ke Diklat," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Basuki menganalogikan PNS yang tidak bisa bekerja sama dengan pohon yang tidak bisa berbuah. Sehingga harus ditebang agar bisa menumbuhkan buah lainnya.

"Jadi kalau pohon kan dia enggak berbuah lah, jadi kita kasih pupuk dulu. Kalau dia tahun depan enggak berbuah ya kita tebang saja," ucapnya.

Menurutnya, mulai bulan Juli mendatang TKD akan disatukan, dengan nilai poin sebesar Rp 18 ribu. Masing-masing PNS akan mendapatkan TKD berbeda, sesuai dengan kinerjanya. Hal itu, juga disesuaikan dengan jabatan masing-masing PNS.

"Saya bikin permainan lebih keras nih. Jadi intinya gini, kita hitung kalau orang kerja full dia kira-kira kita pengen dia dapat gaji berapa sih. Misalnya Rp 13 juta nih nanti dia dibawa pulang Rp 8 juta saja. Jadi enggak mungkin juga dapat 100 persen," ucapnya.

Basuki mengakui dengan adanya perubahan maka diperlukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Diharapkan dengan adanya perubahan pemberian TKD bisa memacu PNS untuk bekerja lebih giat dalam melayani masyarakat.

BERITA TERKAIT
TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

Selasa, 16 Juni 2015 79137

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah

TKD Kepsek akan Disesuaikan

Senin, 01 Juni 2015 28600

Ahok: Absen Pakai Sidik Jadi Juga di-Hack

Ahok Cabut TKD PNS yang Bolos Saat Harpitnas

Senin, 01 Juni 2015 53954

Ahok: Absen Pakai Sidik Jadi Juga di-Hack

Benahi Absen Sidik Jari, Inspektorat akan Panggil SKPD

Selasa, 02 Juni 2015 24008

BPKAD DKI Minta PNS Jangan Pusingkan TKD Dinamis

Pejabat Rekayasa TKD akan Distafkan

Selasa, 21 April 2015 43755

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2319

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2307

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1694

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 971

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks