Inspektorat Awasi Kinerja PNS DKI

Selasa, 16 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 17338

Inspektorat Awasi Pemberian TKD

(Foto: Reza Hapiz)

Pemprov DKI Jakarta akan merubah pola pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mulai Juli mendatang dengan menyatukan TKD statis dan dinamis. Pemberian TKD ini berdasarkan e-kinerja yang diawasi langsung Inspektorat.

Jadi Inspektorat nanti mengawasi. Kalau bikin 4 kegiatan misalnya festival, sesuai atau tidak. Tapi kalau menelaah-menelaah saja, dia akan kita buang ke Diklat

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemberian TKD kali ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai. Mereka akan melaporkan sendiri pekerjaan yang telah dilakukan melalui sistem e-kinerja. Inspektorat DKI Jakarta juga telah diinstruksikan untuk mengawasi hasil kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

"Jadi Inspektorat nanti mengawasi. Kalau bikin 4 kegiatan misalnya festival, sesuai atau tidak. Tapi kalau menelaah-menelaah saja, dia akan kita buang ke Diklat. Kalau distafkan terus kerjanya hanya menelaah kita akan lempar kamu ke Diklat," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Basuki menganalogikan PNS yang tidak bisa bekerja sama dengan pohon yang tidak bisa berbuah. Sehingga harus ditebang agar bisa menumbuhkan buah lainnya.

"Jadi kalau pohon kan dia enggak berbuah lah, jadi kita kasih pupuk dulu. Kalau dia tahun depan enggak berbuah ya kita tebang saja," ucapnya.

Menurutnya, mulai bulan Juli mendatang TKD akan disatukan, dengan nilai poin sebesar Rp 18 ribu. Masing-masing PNS akan mendapatkan TKD berbeda, sesuai dengan kinerjanya. Hal itu, juga disesuaikan dengan jabatan masing-masing PNS.

"Saya bikin permainan lebih keras nih. Jadi intinya gini, kita hitung kalau orang kerja full dia kira-kira kita pengen dia dapat gaji berapa sih. Misalnya Rp 13 juta nih nanti dia dibawa pulang Rp 8 juta saja. Jadi enggak mungkin juga dapat 100 persen," ucapnya.

Basuki mengakui dengan adanya perubahan maka diperlukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Diharapkan dengan adanya perubahan pemberian TKD bisa memacu PNS untuk bekerja lebih giat dalam melayani masyarakat.

BERITA TERKAIT
TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

Selasa, 16 Juni 2015 79624

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah

TKD Kepsek akan Disesuaikan

Senin, 01 Juni 2015 28900

Ahok: Absen Pakai Sidik Jadi Juga di-Hack

Ahok Cabut TKD PNS yang Bolos Saat Harpitnas

Senin, 01 Juni 2015 54191

Ahok: Absen Pakai Sidik Jadi Juga di-Hack

Benahi Absen Sidik Jari, Inspektorat akan Panggil SKPD

Selasa, 02 Juni 2015 24244

BPKAD DKI Minta PNS Jangan Pusingkan TKD Dinamis

Pejabat Rekayasa TKD akan Distafkan

Selasa, 21 April 2015 43919

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2825

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1246

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1033

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1172

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 571

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks