Ngurus Akta Kematian Sekarang Gampang, 15 Menit Kelar

Kamis, 05 Januari 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 31449

dukcapil jakut

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga. 

Akta Kematian sangat penting bagi almarhum dan ahli waris

Dalam hal mengurus Akta Kematian misalnya, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki standar waktu layanan pengurusan yakni cukup 15 menit. Tidak hanya itu, prosesnya juga gampang, tidak ribet serta gratis.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, untuk membuat akte kematian warga cukup datang langsung ke Satuan Pelayanan (Satpel) Dukcapil di kantor kelurahan atau bisa dengan cara online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yang dapat diunduh melalui platform berbasis Android.

"Pelapor harus ahli waris, prosesnya cukup 15 menit apabila berkas lengkap. Nanti, output-nya dalam bentuk akta," katanya, Kamis (5/1). *

Dijelaskan Edward, persyaratan yang harus dipenuhi yakni surat keterangan kematian asli (bisa dari puskesmas dan rumah sakit), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli almarhum, KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), dan fotokopi KTP dan KK pelapor (sebagai saksi).

Untuk syarat lahir mati, jelas Edward, dapat melampirkan surat usia kehamilan (minimal 28 minggu), surat keterangan kelahiran dan kematian dari rumah sakit, fotokopi KTP dan KK orang tua, beserta surat nikah lengkap.

Sementara, persyaratan Akta Kematian di Luar Negeri dapat melampirkan KTP dan KK asli almarhum, KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), fotokopi akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya, fotokopi surat keterangan kematian dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal dan menunjukkan aslinya dan fotokopi bukti paspor almarhum dan menunjukkan aslinya.

"Kami imbau agar segera mengurus ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Karena Akta Kematian sangat penting bagi almarhum dan ahli waris," ungkapnya.

Menurut Edward, Akte Kematian penting karena bisa menjadi syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris. Serta,dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan.

"Untuk mencari data kematian kami bekerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Apabila warga belum melapor, nanti dari pihak Kelurahan akan melakukan jemput bola," tutupnya.

BERITA TERKAIT
Pembuatan Akta Kelahiran di DKI Jakarta Cukup 15 Menit

Gak Pakai Ribet, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran

Kamis, 15 Desember 2022 12556

bntuan

Legislator Adi Kurnia Bantu Penyintas Kebakaran di Kampung Pulo

Senin, 26 Desember 2022 2386

Catatan Apik Kinerja Dinas Dukcapil Selama 2022

Catatan Apik Kinerja Dinas Dukcapil Selama 2022

Minggu, 01 Januari 2023 3780

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7146

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4835

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2363

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2538

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1190

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks