Iwan Takwin Diangkat Jadi Dirut PT Jakpro

Selasa, 29 November 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2922

Iwan Takwin Diangkat Jadi Dirut PT Jakpro

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal di segala bidang. Demikian pula dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di mana pergantian Direktur Utama dan kepengurusan perusahaan merupakan hal yang wajar terjadi sebagai upaya perbaikan dan penyegaran perusahaan untuk bisnis mendatang.

mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis

Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), telah disetujui untuk memberhentikan dengan hormat jajaran Direktur Perseroan, yakni Widi Amanasto, Gunung Kartiko, Leonardus W. Wasono Mihardjo, Muhammad Taufiqurrachman, dan Iwan Takwin.

Kemudian, para Pemegang Saham menyetujui mengangkat Iwan Takwin sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda); I Gede Adi Adnyana T, Adrian Rusmana, Solihin, dan Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan; serta Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan.

“Dengan pembaruan kepengurusan ini, diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik. Proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, kemarin.

Fitria juga menyampaikan penggantian Direktur Utama, Komisaris, dan jajaran Direksi pada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan untuk penyegaran dalam jajaran pengurus perusahaan, serta menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang andal, profesional dan berpengalaman. Dengan begitu diharapkan jajaran kepengurusan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dapat berperan maksimal, baik dalam memberikan pelayanan umum, sekaligus pengembangan bisnis ke depannya.

Penggantian anggota Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT
Jakpro Optimistis Pembangunan SJUT di 32 Jalan Rampung Desember 2022

Jakpro Optimistis Pembangunan SJUT di 32 Jalan Rampung Desember 2022

Selasa, 06 September 2022 1726

JIS Stadion Modern yang Mengusung Konsep Berkelanjutan dengan Standar FIFA

JIS Stadion Modern yang Mengusung Konsep Berkelanjutan dengan Standar FIFA

Sabtu, 10 September 2022 4715

ITF Sunter Ditarget Mulai Dibangun Kuartal IV Tahun Ini

ITF Sunter Ditarget Mulai Dibangun Kuartal IV Tahun Ini

Selasa, 20 September 2022 1641

BERITA POPULER
Pelatihan Satpam di Jakut Diikuti 100 Peserta

100 Warga Jakut Ikuti Pelatihan Satpam

Kamis, 21 Agustus 2025 1046

Pawai 1.000 Peserta Meriahkan Tapak Tilas Proklamasi

Pawai 1.000 Peserta Meriahkan Tapak Tilas Proklamasi

Sabtu, 16 Agustus 2025 1325

 Warga Kepulauan Seribu Antusias Ikuti Pelatihan Sertifikasi Selam A2

15 Warga Kepulauan Seribu Ikuti Pelatihan Selam Level A2

Rabu, 20 Agustus 2025 608

Puluhan Warga Ikut Pelatihan Kuliner dan Kerajinan Tangan Khas Betawi

150 Warga Jakpus Dilatih Bikin Kerajinan dan Kuliner Betawi

Rabu, 20 Agustus 2025 577

Lantik 2.703 Pegawai PPPK, Pramono Tekankan Pentingnya Integritas

Lantik 2.703 Pegawai PPPK, Pramono Tekankan Pentingnya Integritas

Kamis, 21 Agustus 2025 425

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik