DKI Canangkan Rumah Ibadah Ramah Anak

Kamis, 03 November 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1635

DKI Canangkan Rumah Ibadah Ramah Anak

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mempertahankan Jakarta sebagai Provinsi Layak Anak. Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui pencanangan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA).

Pencanangan RIRA juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan rumah ibadah

RIRA merupakan rumah ibadah dengan sistem pelayanan yang holistik dan menjamin pemenuhan hak anak. Termasuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi berdasarkan prinsip-prinsip hak anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pencanangan RIRA bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi rumah ibadah yang dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul dan melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif.

Tujuan lainnya, mengoptimalkan fungsi rumah ibadah sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan pengembangan bakat dan minat anak, termasuk anak berkebutuhan khusus. Selain itu mampu melakukan upaya pemenuhan klaster hak anak, termasuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

“Pencanangan RIRA juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan rumah ibadah dengan berorientasi pada kepentingan terbaik anak sesuai tumbuh  kembangnya tanpa kekerasan dan diskriminasi,” ungkap Tuty, Kamis (3/11).

Tuty menjelaskan, penguatan fungsi rumah ibadah memerlukan keterlibatan dan kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan.

Lembaga keagamaan dinilai bagian dari masyarakat yang mendukung pemerintah dalam upaya-upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi.

“RIRA merupakan faktor pendukung Kota Layak Anak. RIRA melibatkan lintas sektoral dalam lingkup pelaksanaan program dan kegiatan yang responsif bagi kepentingan terbaik bagi anak,” ucap Tuty.

Ia menyampaikan, sosialisasi RIRA mulai dilakukan. Sebagai tahap awal, Dinas PPAPP DKI Jakarta akan memfasilitasi penentuan satu masjid di setiap kecamatan untuk dijadikan percontohan pelaksanaan RIRA.

Adapun strategi percepatan RIRA di antaranya pemetaan potensi rumah ibadah; koordinasi formal dan informal; membuat rencana aksi seperti sosialisasi, advokasi, bimtek, pelatihan fasilitator dan penguatan jejaring.

Tuty menambahkan, tahapan pembentukan RIRA ini diawali dengan pembuatan Surat Edaran Wali Kota atau Bupati agar semua camat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan untuk memilih masjid di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya akan ditetapkan melalui SK Wali Kota atau Bupati sebagai Masjid Ramah Anak seperti yang dilaksanakan pada Kota Administrasi Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

“Beberapa kriteria telah disampaikan dan terpenting para pengurus atau pengelola punya kemauan untuk ditetapkan sebagai MRA. Pertemuan secara rutin dengan DMI dan camat perlu dilakukan agar paham tentang RIRA, secara khusus MRA,” tandas Tuty.

BERITA TERKAIT
TINGKATKAN KESEJAHTERAAN DENGAN PEMBERDAYAAN WARGA

Tingkatkan Kesejahteraan dengan Pemberdayaan Warga Sebagai Pondasi Jakarta

Sabtu, 08 Oktober 2022 3441

DKI Jakarta Deklarasi Sekolah Ramah Anak

DKI Jakarta Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Jumat, 30 September 2022 3120

Pemkot Jakut Canangkan Enam Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak

Pemkot Jakut Canangkan Enam Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak

Jumat, 14 Oktober 2022 2665

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469364

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308902

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284622

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261292

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196862

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik