DKI Jakarta Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Jumat, 30 September 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3205

DKI Jakarta Deklarasi Sekolah Ramah Anak

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mempertahankan Jakarta sebagai Provinsi Layak Anak (Provila).

Maka dari itu, diselenggarakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak pada semua jenjang pendidikan

Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui Deklarasi Sekolah Ramah Anak yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Sebanyak 288 satuan pendidikan yang dikoordinasikan Disdik telah dilakukan evaluasi mandiri menggunakan ‘Borang SRA’ dari Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA RI. Sehingga satuan pendidikan tersebut mendapat predikat Sekolah Ramah Anak.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, sosialisasi dan deklarasi Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu rencana aksi Kegiatan Strategis Daerah Nomor 13 terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. 

“Maka dari itu, diselenggarakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak pada semua jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP dan SMU/SMK,” ujarnya, Jumat (30/9).

Tuty menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten atau Kota Layak Anak mengamanatkan, gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya Provila. Para wali kota dan bupati juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di wilayahnya.

“Sesuai dengan kewenangannya, gubernur dan wali kota atau bupati bertanggung jawab atas pencapaian kualifikasi KLA. Evaluasi capaian KLA ini akan dilaksanakan setiap tahun, sehingga membutuhkan kolaborasi antara perangkat daerah,” urainya

Implementasi Kota atau Kabupaten Layak Anak, secara khusus diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas KLA. Gugus tugas ini mengatur peran dan tanggung jawab perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta sesuai tugas dan fungsinya. 

“Perangkat daerah yang ditetapkan menjadi koordinator per klaster, bertanggung jawab atas terpenuhinya capaian indikator dari klaster tersebut, mulai dari klaster I, II, III, IV dan V serta klaster kelembagaan,” terang Tuty.

Ia pun mengapresiasi satuan pendidikan atau sekolah yang sudah melakukan evaluasi Sekolah Ramah Anak dengan menggunakan ‘Borang SRA’ secara mandiri.

Walaupun belum semua, tetapi kegiatan ini akan memperkuat Provinsi DKI sebagai Provila dan peningkatan capaian sertifikasi Kota atau Kabupaten Layak Anak pada tahun mendatang.

“Kami mengapresiasi Disdik yang selama ini telah banyak berperan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan,” tandas Tuty.

BERITA TERKAIT
 75 Pelajar Ikuti Sosialisasi Kekekrasan Anak di Sekolah

Pelajar di Jaktim Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan

Senin, 03 September 2018 2437

 50 Siswa SMKN 61 Disosialisasi Jakarta SOLID

Murid SMKN 61 Disosialisasikan Jakarta SOLID

Kamis, 29 September 2022 2257

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 2989

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2638

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2282

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2879

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2740

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks