Selama Puasa Jam Kerja PNS Dikurangi

Senin, 08 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 10376

Puasa, Jam Kerja PNS Diperpendek

(Foto: Yopie Oscar)

Pemprov DKI Jakarta akan memperpendek jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat bulan Ramadan. Pengurangan jam kerja ini dipastikan tidak akan mengganggu roda pemerintahan, karena pelayanan tetap berjalan seperti biasanya.

Jam kerja lebih pendek, nanti pasti ada aturannya

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perpendekan jam kerja saat puasa juga sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada pegawai beribadah.

"Jam kerja lebih pendek, nanti pasti ada aturannya," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/6).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diberlakukan setiap tahunnya. Biasanya jam kerja pegawai berkurang 1,5 jam dibandingkan hari biasanya. Jika biasanya PNS masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, maka selama bulan Ramadan, untuk hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika menuturkan, kebijakan pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadan tahun ini tidak akan berbeda seperti yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam tiap minggunya. Waktu ini lebih sedikit dibandingkan dengan jam kerja PNS di hari biasa sebanyak 40 jam tiap minggunya," ucapnya.

Agus menambahkan, sanksi tegas bagi PNS yang terlambat masuk kantor akan tetap diberlakukan. Karena saat bulan Ramadan, jam masuk kerja sudah lebih siang. Sehingga tidak ada toleransi kepada pegawai yang terlambat. Bagi yang terlambat, PNS akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis sebesar 2,5 persen. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Memang biasanya saat hari pertama Ramadan, ada sajalah beberapa pegawai yang datang terlambat, tapi tidak signifikan. Meskipun waktunya sudah kami undur 30 menit. Kami akan berikan sanksi," tegas Agus.

BERITA TERKAIT
PNS Jaktim Diminta Disiplin Waktu

PNS Jaktim Diminta Disiplin Waktu

Kamis, 04 Juni 2015 4613

Bupati Nilai Jumlah PNS Kepulauan Seribu Masih Efektif

Bupati Nilai Jumlah PNS Kepulauan Seribu Masih Efektif

Kamis, 04 Juni 2015 6368

Ahok: Absen Pakai Sidik Jadi Juga di-Hack

Ahok Cabut TKD PNS yang Bolos Saat Harpitnas

Senin, 01 Juni 2015 54136

Ahok: Absen Pakai Sidik Jadi Juga di-Hack

Benahi Absen Sidik Jari, Inspektorat akan Panggil SKPD

Selasa, 02 Juni 2015 24184

 Ahok Belajar Sistem Tunjangan Kinerja ke Seoul

Soal Tunjangan PNS, Ahok Belajar dari Seoul

Jumat, 05 Juni 2015 5765

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9284

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3240

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3669

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1954

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1528

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks