Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di HBKB Jaktim

Minggu, 26 Juni 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 2456

Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di HBKB Jaktim

(Foto: Reza Hapiz)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyosialisasikan insentif fiskal Pajak Bumi Bangunan (PBB) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 kepada para pengunjung Hari Bebas Kendaran Bermotor (HBKB) Kota Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung. 

kita berikan insentif fiskal terutama PBB

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, pihaknya sengaja menyasar pelaksanaan HBKB di Jalan Pemuda sebagai titik sosialisasi mempertimbangkan potensi banyak warga hadir di kegiatan tersebut. Tidak hanya di Jakarta Timur, sosialisasi juga digelar ke seluruh HBKB tingkat kota se-Jakarta.

"Alhamdulillah antusiasme masyarakat yang hadir di HBKB besar. Kita sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022, kita berikan insentif fiskal terutama PBB," ujarnya, Minggu (26/6).

Dijelaskan Elva, selain melalui penjelasan di podium, jajarannya juga membuka booth Bapenda untuk memberikan keterangan bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Kemudian, sejumlah petugas Bapenda juga aktif menyebarkan flyer serta memberikan keterangan jemput bola kepada warga yang ada di HBKB.

Dilanjutkannya, Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Insentif Fiskal memberikan warga keringanan membayar PBB sesuai waktu yang ditentukan. Seperti pembayaran PBB tahun 2022 dilakukan pada bulan Juni-Agustus akan mendapat keringanan hingga 15 persen.

Kemudian, warga yang melunasi PBB mereka di bulan September-Oktober diberi keringanan hingga 10 persen. Sedangkan bila warga menauar PBB mereka di bulan November, hanya mendapat keringanan sebsar lima persen.

Sedangkan bagi warga yang ingin melunasi PBB mereka pada tahun 2013-2021 tidak akan dikenakan sanksi. Bahkan, bila mereka melunasi PBB tahun tersebut di bulan Juni-Oktober akan diberi keringanan hingga 10 persen dan lima persen bila dibayarkan pada November 2022.

Tidak hanya keringanan atau diskon dan penghapusan, Elva juga mengatakan Bapenda DKI Jakarta sudah menyiapkan kemudahan pembayaran pajak dengan cara mengangsur pelunasan. Setiap wajib pajak yang ingin melunasi PBB mereka bisa mengangsur pelunasan maksimal enam kali pembayaran.

"Semoga bisa meningkatkan kesadaran sehingga penerimaan dari sektor PBB terdongkrak. Disamping meningkatkan penerimaan, diskon dan penghapusan sanksi meringankan kewajiban warga yang selama pandemi kesulitan melunasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Suban Pendapatan Jakpus Sosialisasikan Pergub 23 tahun 2022 di CFD

Bapenda Sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022 Saat HBKB

Minggu, 19 Juni 2022 2795

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif dan Kemudahan Pembayaran PBB-P2

Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif dan Kemudahan Pembayaran PBB-P2

Minggu, 12 Juni 2022 3066

BERITA POPULER
Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 9018

IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 3752

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2243

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 2019

Walikota munjirin Korban Kecelakaan Lalin nur

Munjirin Serahkan Santunan Pelajar Korban Kecelakaan Lalin

Selasa, 18 Agustus 2026 670

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks