Biro Hukum Siapkan Pendampingan untuk Dishubtrans

Senin, 27 April 2015 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 4679

Biro Hukum Bantah Enggan Beri Pendampingan di BANI

(Foto: doc)

Biro Hukum DKI Jakarta menampik tak mau memberikan pendampingan hukum dalam kasus gugatan pembayaran ganti rugi armada bus Transjakarta berkarat pengadaan tahun 2013 yang dimenangkan PT Ifana Dewi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Badan‎ Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Rabu (22/4) lalu.

Ya kita koordinasikan langkahnya apa kalau mau banding. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kita harus siap bantu pendampingan

"Enggak, Dishub DKI pakai arbiter sendiri. Saya nggak dapat surat permintaan pendampingan pengacara," ujar Sri Rahayu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta di Balaikota, Senin (27/4).

Dikatakan Sri, selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Benjamin Bukit juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang diberikan wewenang untuk menunjuk pengacara di luar Biro Hukum DKI. "Semua tidak harus Biro Hukum. Dia (Benjamin Bukit, red) kan PA, itu anggaranya ada di Dinas Perhubungan," tuturnya.

Dinas Perhubungan, lanjut Sri juga tidak pernah memberikan kuasa ke jajarannya untuk melakukan pendampingan hukum. Selama ini, mereka hanya sebatas berkonsultasi mengenai persoalan gugatan hukum tersebut. "Mereka tidak memberikan kuasa ke kita," katanya.

Ia mengakui, pihaknya terkendala anggaran apabila ingin memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam kasus-kasus yang terjadi di Pemprov DKI. Sehingga pendampingan hukum dengan menggunakan jasa pihak swasta terpaksa dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. "‎Kalau pakai pendamping swasta kan mereka juga bisa anggarkan sendiri. Sekarang, di 2015 kita baru ada anggarannya," tuturnya.

Ditambahkan Sri, saat ini pihaknya siap memberi pendampingan hukum apabila Dishub DKI ingin mengajukan banding dalam kasus pembayaran armada bus Transjakarta yang dimenangkan PT Ifana Dewi. "Ya kita koordinasikan langkahnya apa kalau mau banding. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kita harus siap bantu pendampingan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
       DKI Kalah di BANI Karena Tak Didampingi Pengacara

DKI Kalah di BANI Karena Tak Didampingi Pengacara

Senin, 27 April 2015 3310

ahok baju batik balkot

Basuki Minta Biro Hukum Pelajari Kasus Porta Nigra

Rabu, 20 Agustus 2014 7662

Sewa Pengacara Masuk Dalam RAPBD 2015

Anggaran Sewa Pengacara Dimasukkan dalam RAPBD 2015

Rabu, 01 Oktober 2014 4250

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2335

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2340

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1703

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 973

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1751

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks