Biro Hukum Siapkan Pendampingan untuk Dishubtrans

Senin, 27 April 2015 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 4634

Biro Hukum Bantah Enggan Beri Pendampingan di BANI

(Foto: doc)

Biro Hukum DKI Jakarta menampik tak mau memberikan pendampingan hukum dalam kasus gugatan pembayaran ganti rugi armada bus Transjakarta berkarat pengadaan tahun 2013 yang dimenangkan PT Ifana Dewi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Badan‎ Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Rabu (22/4) lalu.

Ya kita koordinasikan langkahnya apa kalau mau banding. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kita harus siap bantu pendampingan

"Enggak, Dishub DKI pakai arbiter sendiri. Saya nggak dapat surat permintaan pendampingan pengacara," ujar Sri Rahayu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta di Balaikota, Senin (27/4).

Dikatakan Sri, selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Benjamin Bukit juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang diberikan wewenang untuk menunjuk pengacara di luar Biro Hukum DKI. "Semua tidak harus Biro Hukum. Dia (Benjamin Bukit, red) kan PA, itu anggaranya ada di Dinas Perhubungan," tuturnya.

Dinas Perhubungan, lanjut Sri juga tidak pernah memberikan kuasa ke jajarannya untuk melakukan pendampingan hukum. Selama ini, mereka hanya sebatas berkonsultasi mengenai persoalan gugatan hukum tersebut. "Mereka tidak memberikan kuasa ke kita," katanya.

Ia mengakui, pihaknya terkendala anggaran apabila ingin memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam kasus-kasus yang terjadi di Pemprov DKI. Sehingga pendampingan hukum dengan menggunakan jasa pihak swasta terpaksa dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. "‎Kalau pakai pendamping swasta kan mereka juga bisa anggarkan sendiri. Sekarang, di 2015 kita baru ada anggarannya," tuturnya.

Ditambahkan Sri, saat ini pihaknya siap memberi pendampingan hukum apabila Dishub DKI ingin mengajukan banding dalam kasus pembayaran armada bus Transjakarta yang dimenangkan PT Ifana Dewi. "Ya kita koordinasikan langkahnya apa kalau mau banding. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kita harus siap bantu pendampingan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
       DKI Kalah di BANI Karena Tak Didampingi Pengacara

DKI Kalah di BANI Karena Tak Didampingi Pengacara

Senin, 27 April 2015 3267

ahok baju batik balkot

Basuki Minta Biro Hukum Pelajari Kasus Porta Nigra

Rabu, 20 Agustus 2014 7599

Sewa Pengacara Masuk Dalam RAPBD 2015

Anggaran Sewa Pengacara Dimasukkan dalam RAPBD 2015

Rabu, 01 Oktober 2014 4207

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 848

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 893

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1676

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 950

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1091

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks