Biro Hukum Siapkan Pendampingan untuk Dishubtrans

Senin, 27 April 2015 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 4798

Biro Hukum Bantah Enggan Beri Pendampingan di BANI

(Foto: doc)

Biro Hukum DKI Jakarta menampik tak mau memberikan pendampingan hukum dalam kasus gugatan pembayaran ganti rugi armada bus Transjakarta berkarat pengadaan tahun 2013 yang dimenangkan PT Ifana Dewi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Badan‎ Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Rabu (22/4) lalu.

Ya kita koordinasikan langkahnya apa kalau mau banding. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kita harus siap bantu pendampingan

"Enggak, Dishub DKI pakai arbiter sendiri. Saya nggak dapat surat permintaan pendampingan pengacara," ujar Sri Rahayu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta di Balaikota, Senin (27/4).

Dikatakan Sri, selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Benjamin Bukit juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang diberikan wewenang untuk menunjuk pengacara di luar Biro Hukum DKI. "Semua tidak harus Biro Hukum. Dia (Benjamin Bukit, red) kan PA, itu anggaranya ada di Dinas Perhubungan," tuturnya.

Dinas Perhubungan, lanjut Sri juga tidak pernah memberikan kuasa ke jajarannya untuk melakukan pendampingan hukum. Selama ini, mereka hanya sebatas berkonsultasi mengenai persoalan gugatan hukum tersebut. "Mereka tidak memberikan kuasa ke kita," katanya.

Ia mengakui, pihaknya terkendala anggaran apabila ingin memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam kasus-kasus yang terjadi di Pemprov DKI. Sehingga pendampingan hukum dengan menggunakan jasa pihak swasta terpaksa dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. "‎Kalau pakai pendamping swasta kan mereka juga bisa anggarkan sendiri. Sekarang, di 2015 kita baru ada anggarannya," tuturnya.

Ditambahkan Sri, saat ini pihaknya siap memberi pendampingan hukum apabila Dishub DKI ingin mengajukan banding dalam kasus pembayaran armada bus Transjakarta yang dimenangkan PT Ifana Dewi. "Ya kita koordinasikan langkahnya apa kalau mau banding. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kita harus siap bantu pendampingan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
       DKI Kalah di BANI Karena Tak Didampingi Pengacara

DKI Kalah di BANI Karena Tak Didampingi Pengacara

Senin, 27 April 2015 3479

ahok baju batik balkot

Basuki Minta Biro Hukum Pelajari Kasus Porta Nigra

Rabu, 20 Agustus 2014 7933

Sewa Pengacara Masuk Dalam RAPBD 2015

Anggaran Sewa Pengacara Dimasukkan dalam RAPBD 2015

Rabu, 01 Oktober 2014 4421

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2961

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1359

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 522

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1293

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1102

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks