23 Pelanggar Aturan PSBB di Jalan Palapa Disanksi

Jumat, 30 Oktober 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1975

 23 Pelanggar di Jalan Palapa di Sanksi Sosial

(Foto: Rudi Hermawan)

Sebanyak 23 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jalan Palapa Cengkareng, Rawa Buaya, Jakarta Barat disanksi oleh petugas, Jumat (30/10). 

Rinciannya, 21 pelanggar disanksi kerja sosial dan dua pelanggar disanksi denda administrasi Rp 300 ribu,

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, para pelanggar tersebut pada umumnya tidak memakai masker.

"Rinciannya, 21 pelanggar disanksi kerja sosial dan dua pelanggar disanksi denda administrasi Rp 300 ribu," ujarnya, Jumat (30/10). 

Ia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi ini rutin dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga yang ada di lokasi.  

“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP DKI Tindak 23 Tempat Makan Pelanggar Aturan PSBB

Satpol PP DKI Tindak 23 Tempat Makan Pelanggar Aturan PSBB

Jumat, 23 Oktober 2020 2577

Lima Warga dan Satu Rumah Makan Ditertibkan di Cilandak

Lima Warga dan Satu Rumah Makan Ditertibkan di Cilandak

Sabtu, 19 September 2020 2007

Satpol PP Cengkareng Terus Monitoring Tempat Usaha dan Tibmask

Tidak Pakai Masker, 15 Warga Cengkareng Disanksi

Rabu, 28 Oktober 2020 2002

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 11240

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1275

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1274

Penertiban PKL PPKS Kebayoran Lama tiyo

Petugas Gabungan Tertibkan PKL Liar dan PPKS di Kebayoran Lama

Rabu, 12 Agustus 2026 639

Ketua dprd suhud alynudin fakhri2

Ketua DPRD Minta Pelaku Usaha Hiburan Tak Gunakan Agama sebagai Gimmick

Rabu, 12 Agustus 2026 647

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks