11 Bidang Usaha Ini Tetap Beroperasi Saat PSBB di Jakarta

Kamis, 10 September 2020 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 6244

11 Bidang Usaha Ini Tetap Beroperasi Saat PSBB di Jakarta

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) mendatang. Ini dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera,

Dalam konfrensi pers yang digelar Rabu (9/9), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi," ujar Anies.

Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home). Artinya, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan. Seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian.

Adapun 11 bidang usaha yang tetap berjalan dengan kapasitas minimal saat penerapan PSBB di Jakarta yakni, kesehatan, energi, keuangan, perhotelan, industri strategis dan bidang usaha pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, bahan pangan/makaman/minuman, komunikasi dan teknologi informatika, logistik, konstruksi serta pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

BERITA TERKAIT
22.921 Pelanggar PSBB di Jaktim Medio Juli - September

22.921 Pelanggar PSBB di Jaktim Disanksi

Kamis, 10 September 2020 2022

698 Warga Terlayani Layanan KTP Mobile

Sudin Dukcapil Jaktim Telah Berikan Layanan Jemput Bola pada 698 Warga

Rabu, 09 September 2020 3264

66 Pelanggar PSBB Transisi di Pegadungan Disanksi

66 Pelanggar PSBB Transisi di Pegadungan Disanksi

Senin, 07 September 2020 2150

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 29155

Metrologi DKI Tera Perangkat SPKLU gery ist2

Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

Jumat, 09 Oktober 2026 11531

Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 6911

Tap jaklingko jati

MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 3849

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 1623

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks