Operasi Tertib Masker Diperluas Hingga Permukiman Warga

Jumat, 07 Agustus 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2605

Operasi Tertib Masker Diperluas Hingga Permukiman Warga

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) sebagai pengganti Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).

Ketika melakukan Operasi Tibmask di permukiman warga, ikutsertakan Lurah selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan dan unsur masyarakat

Jika sebelumnya operasi OK Prend dilakukan di ruas jalan, tempat dan fasilitas umum, Operasi Tibmask memperluas jangkauannya hingga permukiman dan lingkungan warga.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, operasi ini berpotensi atau rawan gesekan dengan warga di lingkungan tempat tinggalnya. Maka itu, Arifin menginstruksikan dalam pengawasan di permukiman agar melibatkan lurah, tokoh masyarakat, dan pengurus RT/RW.

"Ketika melakukan Operasi Tibmask di permukiman warga, ikutsertakan lurah selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan dan unsur masyarakat. Sehingga personel tidak sendiri ketika melakuakan Operasi Tibmask di lingkungan permukiman," ujar Arifin, Jumat (7/8).

Arifin menuturkan, selain permukiman warga, Operasi Tibmask ini juga menyasar tempat-tempat umum atau tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti, restoran, kafe, maupun tempat berkumpulnya anak muda dan lainnya.

Menurut Arifin, beberapa aktivitas masyarakat meningkat pada waktu tertentu di lokasi-lokasi tersebut, khususnya malam akhir pekan. Tidak sedikit yang mengabaikan protokol pencegahan penularan COVID-19.

"Ada di tempat-tempat tertentu seperti cafe, restoran, tempat nongkrongnya remaja dan anak muda itu penuh berkerumun, tanpa memperhatikan dan mengabaikan protokol kesehatan. Oleh karenanya setiap malam akhir pekan paling tidak tiap kecamatan punya satu sasaran yang harus dikenakan penindakan," kata Arifin.

Arifin menambahkan, Operasi Tibmask menindak warga yang abai terhadap penggunaan masker seperti, tidak menggunakan dan membawa masker, membawa masker tapi tidak digunakan, atau tidak menggunakan masker dengan benar.

Operasi Tibmask ini juga berlaku bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang berkendara. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar mulai dari sanksi sosial membersihkan tempat atau fasilitas umum, hingga denda administratif maksimal Rp 250.000.

"Nama Tibmask agar orang lebih mudah diingat dan dimengerti masyarakat. Dan Satpol PP dalam menindak warga yang melanggar punya SOP dengan penuh keramahan dan kesantunan. Kami lakukan ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada warga Jakarta," tandas Arifin.

BERITA TERKAIT
Kasatpol PP Tinjau Pelaksanaan Ok Prend di Danau Sunter

OK Prend di Kawasan Danau Sunter Temukan 134 Pelanggaran

Kamis, 30 Juli 2020 2232

Tidak Pakai Masker, 27 Warga Terjaring Tibmas di Cilandak

27 Pelanggar PSBB di Pondok Labu Ditindak

Kamis, 06 Agustus 2020 2056

 Selama PSBB Transisi, Satpol PP DKI Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan

Selama PSBB Transisi, Satpol PP DKI Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sabtu, 25 Juli 2020 2599

BERITA POPULER
Pramono dan Menteri Ekraf Buka Jakarta Innovation Days

Buka JID 2025, Pramono Dorong Inovasi Inkremental untuk Pembangunan Jakarta

Selasa, 21 Oktober 2025 906

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memberi keterangan pers setelah Rapimgab

Wibi Berharap Pansus Hasilkan Perda yang Jadi Kebanggaan Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2025 1114

Personel Gabungan Bersihkan Tumpukan Sampah di Rawa Terate

Personel Gabungan Grebek Sampah di Rawa Terate

Kamis, 16 Oktober 2025 1161

MRT Jakarta Dukung Pengembangan TOD Kawasan Kota Tua

MRT Jakarta Dukung Pengembangan TOD Kawasan Kota Tua

Selasa, 21 Oktober 2025 441

DKI Jakarta Juara Umum Kreativisia 2025 Palembang

DKI Jakarta Juara Umum Kreativesia 2025 di Palembang

Minggu, 19 Oktober 2025 691

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks