Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020

Rabu, 10 Juni 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2604

Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020.

Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat itu," ujarnya, Rabu (10/6).

Andono menjelaskan, dalam pergub tersebut mengatur pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Selain itu, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," terangnya.

Ia menambahkan, selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Hal ini berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut.

"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi penggunaan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Caranya, bisa dengan mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, serta membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Walli Kota Jaktim Canangkan Urban Farming di Pulogebang

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Urban Farming Terus Digencarkan

Jumat, 05 Juni 2020 1909

Kualitas udara jakarta

Kualitas Udara di Jakarta Meningkat di Hari Lebaran

Selasa, 26 Mei 2020 1908

202,52 Kilogram Sampah B3 Medis dari Rumah Tangga Dimusnahkan

202,52 Kilogram Sampah B3 Medis dari Rumah Tangga Dimusnahkan

Jumat, 08 Mei 2020 3362

BERITA POPULER
Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1375

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1797

Jis gery ist

Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

Jumat, 27 Februari 2026 1454

Penumpang mrt jati4

Kabar Gembira! Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi Umum saat Idulfitri

Jumat, 27 Februari 2026 1220

Segel padel jakut anita5

Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel

Rabu, 04 Maret 2026 549

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks