Minggu, 24 Mei 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1375
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 20 pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi denda oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara, saat terjaring operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jl Sungai Landak, Cilincing, Minggu (24/5) dini hari.
Karena kondisinya sedang pandemi, kita berupaya aturan PSBB tetap terjaga,
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, para pelanggar aturan PSBB ini dikenakan sanksi BAP dan membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
"
Karena kondisinya sedang pandemi, kita berupaya aturan PSBB tetap terjaga, " katanya.Selain menindak pengendara, lanjut Yusuf, petugas juga menghalau 15 pedagang yang menggelar lapaknya di badan jalan.
Selain itu, 250 pengendara sepeda motor tanpa helm yang diduga akan melakukan konvoi dihalau petugas dan diminta kembali ke rumah masing-masing.
"Kami berharap masyarakat memahami upaya selama ini untuk melindung kita dari COVID 19. Mari kita bersama berdoa dan berupaya agar pandemi bisa segera berakhir," tandasnya.