Kamis, 21 Mei 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1029
(Foto: doc)
Selama periode 14-19 Mei 2020, jumlah pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat tercatat mencapai 1.011 pelanggar.
Jenis pelanggaran didominasi pengendara roda dua tanpa masker
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Mohammad Sholeh mengatakan, angka pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua dengan jumlah 599 pelanggar. Sementara pelanggaran dari kendaraan roda empat berjumlah 412 pelanggar.
Jika dibandingkan dengan periode 5-11 Mei, jumlah pengendara yang melanggar PSBB menurun dengan rincian kendaraan roda dua 1.646 pelanggar dan kendaraan roda empat 412 pelanggar.
"Jenis pelanggaran didominasi pengendara roda dua tanpa masker ada sebanyak 450 pelanggar. Sisanya tidak memakai sarung tangan 125 pelanggar dan beda domisili KTP 24 pelanggar," ungkapnya, Kamis (21/5).
Ia melanjutkan, jumlah pengendara roda empat yang melanggar karena tidak memakai masker ada 274 pelanggar dan melebihi kapasitas 138 pelanggar.
"Kita imbau pengendara tetap mematuhi aturan PSBB agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.