Petugas Berhasil Evakuasi Ular Sanca 3,5 Meter di Pulau Pari

Senin, 18 Mei 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1873

Ular Sanca 3,5 Meter di Pulau Pari Berhasil Dievakuasi Petugas

(Foto: Suparni)

Petugas Sektor 8 Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, berhasil mengevakuasi ular sanca sepanjang 3,5 meter di permukiman warga RT 04/04 Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Kita kerahkan dua petugas untuk mengevakuasi ular sanca di samping rumah warga

Kepala Sektor 8 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Eko Mahendro mengatakan, pihaknya mengerahkn dua petugas untuk mengevakuasi ular tersebut.

"Kita kerahkan dua petugas untuk mengevakuasi ular sanca di samping rumah warga," ujarnya, Senin (18/5).

Dikatakannya, sebelum dilepasliarkan ke pulau kosong, ular diamankan petugas di pos jaga Pulau Pari.

"Dengan menggunakan karung, ular kita amankan sementara di pos jaga, sebelum dikembalikan ke habitatnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ular Sanca Sepanjang Tiga Meter Diamankan di Halim Perdanakusuma

Petugas Evakuasi Ular Sanca dari Permukiman Warga

Kamis, 14 Mei 2020 1688

Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Dievakuasi Petugas di Pondok Ranggon

Petugas Evakuasi Ular Sanca Sepanjang Empat Meter

Jumat, 24 April 2020 1696

Ular Sanca di TPU Pulau Panggang Berhasil Duevakuasi

Ular Sanca di TPU Pulau Panggang Berhasil Dievakuasi

Kamis, 02 April 2020 1919

BERITA POPULER
Kanwil Kemenkum Jakarta berikan penyuluhan hukum di Kelurahan Tamansari

Kanwil Kemenkum DKI Beri Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Gratis di Tamansari

Rabu, 19 November 2025 1305

Satu alat berat sedang mengeruk lumpur Kali Ciliwung

Normalisasi Ciliwung Sasar Kelurahan Cililitan dan Pengadegan


Jumat, 21 November 2025 788

Rano Karno memberikan sambutan pada kegiatan Wakuncar Melawai showcase di M Blok Hub

Wagub DKI Ingin Blok M Hub Direplikasi di Tempat Lain

Sabtu, 22 November 2025 486

Seorang warga menggunakan payung ketika hujan basahi Jakarta

Hujan Ringan Bakal Basahi Sebagian Jakarta Hari Ini

Sabtu, 22 November 2025 511

Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Jumat, 21 November 2025 608

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks