Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan delapan perusahan termasuk yang dibolehkan dan seluruhnya mengikuti protap PSBB,
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, sidak dilakukan menindaklanjuti Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Di mana dalam pergub itu di antaranya mengatur tentang penghentian sementara kegiatan usaha selain sektor kesehatan, pangan, makanan dan minuman, keuangan dan perbankan, sektor energi, air, gas, dan listrik untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19. Meski diperbolehkan menjalan usahanya, namun wajib menjalankan prosedur kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan serta penerapan work from home.
"Hari ini ada 11 perusahaan yang tersebar di Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Kembangan dan Kebon Jeruk kami sidak. Tiga di antaranya kami tutup sementara, karena di luar sektor usaha yang dibolehkan. Sedangkan delapan perusahan termasuk yang dibolehkan dan seluruhnya mengikuti protap PSBB," ujar Ya'la, Selasa (14/4).
Dia menambahkan, dalam sidak ini, pihaknya mengerahkan empat tim di mana satu tim terdiri dari enam petugas melakukan pemantauan dan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan mengikuti aturan PSBB.
"Dari hasil sidak ini, umumnya perusahaan mengikuti dan patuh dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Kami juga akan terus melakukan pengawasan hingga 23 April mendatang," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi DKI Tinjau Penerapan PSBB
Selasa, 14 April 2020
6672
Dinas Nakertrans dan Energi Siapkan 225.000 Masker Kain
Senin, 13 April 2020
2186
Pendataan Pekerja Alami PHK dan Dirumahkan Tahap Kedua Dimulai
Rabu, 08 April 2020
5345
BERITA POPULER
1.799 Pelajar Ikuti Urban Sustainability Education 2025
Sabtu, 06 Desember 2025
1417
Aksi Tari Massal di Pantai Sunrise Perkuat Daya Tarik Wisata Budaya
Sabtu, 06 Desember 2025
767
Pramono Resmikan QRIS Tap dan Ruang Baca di Stasiun LRT Pegangsaan Dua
Kamis, 04 Desember 2025
1154
Hujan Diprediksi Basahi Jakarta Hari Ini
Kamis, 04 Desember 2025
1209
Pemprov DKI Ambil Alih Penanganan Tanggul Jebol di Kawasan Nizam Zachman