Komisi A Ingin Penagihan Fasos-Fasum Pengembang Semakin Dioptimalkan

Kamis, 27 Februari 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 8646

Komisi A Dorong Pemprov DKI Optimalkan Payung Hukum Kewajiban Penyerahan Fasos-Fasum Dari Pengembang

(Foto: doc)

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menginginkan penagihan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin dioptimalkan.

Jangan sampai ada pengembang belum menyerahkan 

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, untuk mengoptimalkan penagihan fasos-fasum dari pengembang diperlukan ketegasan untuk menerapkan payung hukum daerah secara efektif di lapangan. 

"Kita punya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang mengatur kewajiban pengembang menyerahkan fasos-fasum kepada Pemprov DKI," ujarnya, saat melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/2).

Ia menambahkan, untuk memperkuat perda tersebut, sudah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin yang merupakan penyempurnaan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pergub Nomor 12 Tahun 2020 juga menjadi penyempurnaan atas Pergub Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001," terangnya.

Ia berharap, Biro Hukum Pemprov DKI bersama OPD terkait untuk lebih bertindak tegas menerapkan aturan-aturan hukum yang sudah dibuat bersama DPRD DKI.

"Fasos-Fasum itu akan menjadi catatan aset milik Pemprov DKI. Jangan sampai ada pengembang belum menyerahkan kewajibannya tapi dibiarkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah meyakini, payung hukum yang ada terkait dengan penagihan fasos-fasum bisa diimplementasikan dengan baik.

"Baik perda maupun pergub kita jadikan rujukan untuk melakukan penagihan fasos-fasum kepada pengembang," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Komisi A DPRD Gelar Rakor Bahas Penyerahan Fasos Fasum

Komisi A Bahas Kewajiban Fasos-Fasum Pengembang

Rabu, 12 Februari 2020 2779

Komisi A DPRD DKI Gelar Rapat Pembahasan Aset

Komisi A DPRD DKI Gelar Rapat Pembahasan Aset

Senin, 22 Juli 2019 1453

Wali Kota Jaktim Pimpinn Pemasangan Plang Aset Pemda

Pemkot Jaktim Pasang Plang Aset Lahan Milik Pemprov DKI

Rabu, 30 Oktober 2019 2508

Pemkot Jakut Tagih Kewajiban Pengembangan di Sunter Agung

Pemkot Jakut Tagih Kewajiban Pengembangan di Sunter Agung

Senin, 07 Oktober 2019 1668

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 1597

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1580

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 2066

2.365 Warga di Pondok Pinang Terima Bantuan Pangan

2.365 Warga Pondok Pinang Terima Bantuan Pangan

Selasa, 09 Juni 2026 626

Pmi jaksel bantuan kebakaran kemayoran tiyo

PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

Kamis, 04 Juni 2026 1436

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks