Komisi A Ingin Penagihan Fasos-Fasum Pengembang Semakin Dioptimalkan

Kamis, 27 Februari 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 8550

Komisi A Dorong Pemprov DKI Optimalkan Payung Hukum Kewajiban Penyerahan Fasos-Fasum Dari Pengembang

(Foto: doc)

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menginginkan penagihan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin dioptimalkan.

Jangan sampai ada pengembang belum menyerahkan 

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, untuk mengoptimalkan penagihan fasos-fasum dari pengembang diperlukan ketegasan untuk menerapkan payung hukum daerah secara efektif di lapangan. 

"Kita punya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang mengatur kewajiban pengembang menyerahkan fasos-fasum kepada Pemprov DKI," ujarnya, saat melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/2).

Ia menambahkan, untuk memperkuat perda tersebut, sudah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin yang merupakan penyempurnaan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pergub Nomor 12 Tahun 2020 juga menjadi penyempurnaan atas Pergub Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001," terangnya.

Ia berharap, Biro Hukum Pemprov DKI bersama OPD terkait untuk lebih bertindak tegas menerapkan aturan-aturan hukum yang sudah dibuat bersama DPRD DKI.

"Fasos-Fasum itu akan menjadi catatan aset milik Pemprov DKI. Jangan sampai ada pengembang belum menyerahkan kewajibannya tapi dibiarkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah meyakini, payung hukum yang ada terkait dengan penagihan fasos-fasum bisa diimplementasikan dengan baik.

"Baik perda maupun pergub kita jadikan rujukan untuk melakukan penagihan fasos-fasum kepada pengembang," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Komisi A DPRD Gelar Rakor Bahas Penyerahan Fasos Fasum

Komisi A Bahas Kewajiban Fasos-Fasum Pengembang

Rabu, 12 Februari 2020 2642

Komisi A DPRD DKI Gelar Rapat Pembahasan Aset

Komisi A DPRD DKI Gelar Rapat Pembahasan Aset

Senin, 22 Juli 2019 1366

Wali Kota Jaktim Pimpinn Pemasangan Plang Aset Pemda

Pemkot Jaktim Pasang Plang Aset Lahan Milik Pemprov DKI

Rabu, 30 Oktober 2019 2384

Pemkot Jakut Tagih Kewajiban Pengembangan di Sunter Agung

Pemkot Jakut Tagih Kewajiban Pengembangan di Sunter Agung

Senin, 07 Oktober 2019 1580

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 33943

IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 6794

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 3582

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 1909

IMG 20260221 WA0159

Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 1947

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks