Komisi A Ingin Penagihan Fasos-Fasum Pengembang Semakin Dioptimalkan

Kamis, 27 Februari 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 8446

Komisi A Dorong Pemprov DKI Optimalkan Payung Hukum Kewajiban Penyerahan Fasos-Fasum Dari Pengembang

(Foto: doc)

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menginginkan penagihan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin dioptimalkan.

Jangan sampai ada pengembang belum menyerahkan 

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, untuk mengoptimalkan penagihan fasos-fasum dari pengembang diperlukan ketegasan untuk menerapkan payung hukum daerah secara efektif di lapangan. 

"Kita punya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang mengatur kewajiban pengembang menyerahkan fasos-fasum kepada Pemprov DKI," ujarnya, saat melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/2).

Ia menambahkan, untuk memperkuat perda tersebut, sudah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin yang merupakan penyempurnaan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pergub Nomor 12 Tahun 2020 juga menjadi penyempurnaan atas Pergub Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001," terangnya.

Ia berharap, Biro Hukum Pemprov DKI bersama OPD terkait untuk lebih bertindak tegas menerapkan aturan-aturan hukum yang sudah dibuat bersama DPRD DKI.

"Fasos-Fasum itu akan menjadi catatan aset milik Pemprov DKI. Jangan sampai ada pengembang belum menyerahkan kewajibannya tapi dibiarkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah meyakini, payung hukum yang ada terkait dengan penagihan fasos-fasum bisa diimplementasikan dengan baik.

"Baik perda maupun pergub kita jadikan rujukan untuk melakukan penagihan fasos-fasum kepada pengembang," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Komisi A DPRD Gelar Rakor Bahas Penyerahan Fasos Fasum

Komisi A Bahas Kewajiban Fasos-Fasum Pengembang

Rabu, 12 Februari 2020 2535

Komisi A DPRD DKI Gelar Rapat Pembahasan Aset

Komisi A DPRD DKI Gelar Rapat Pembahasan Aset

Senin, 22 Juli 2019 1169

Wali Kota Jaktim Pimpinn Pemasangan Plang Aset Pemda

Pemkot Jaktim Pasang Plang Aset Lahan Milik Pemprov DKI

Rabu, 30 Oktober 2019 2283

Pemkot Jakut Tagih Kewajiban Pengembangan di Sunter Agung

Pemkot Jakut Tagih Kewajiban Pengembangan di Sunter Agung

Senin, 07 Oktober 2019 1374

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3323

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2966

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2587

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3206

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 3069

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks