Kamis, 26 Februari 2026 Nugroho Sejati 55
Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Timur melakukan penyegelan lapangan Star Padel di Jalan Pulo Mas Barat II, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (26/2). Penyegelan tersebut atas dasar putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-317502-24032025-003 tertanggal 24 Maret 2025 yang dimiliki Star Padel tidak sah secara hukum.
Unduh Potret
Penyegelan dilakukan atas dasar putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menyatakan PBG Nomor SK-PBG-317502-24032025-003 yang dimiliki Star Padel tidak sah secara hukum
Petugas Sudin CKTRP Jakarta Timur menyegel lapangan di Star Padel
Keberadaan Star Padel mendapat banyak penolakan dari warga karena lokasinya yang berada di tengah pemukiman
Pemilik Star Padel menandatangani berita acara penyegelan
Sejumlah spanduk terkait penolakan keberadaan Star Padel di kawasan pemukiman
Pemkot Jaktim memberi waktu satu hari untuk pemilik Star Padel mengeluarkan barang-barang di dalam lapangan
Sejumlah petugas memasang segel penghentian tetap operasional lapangan Star Padel