Sepanjang Tahun 2019, BNN RI Ungkap 33.371 Kasus Narkotika

Jumat, 20 Desember 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 8507

Periode 2019, BNN RI Ungkap 33.371 Kasus Narkotika

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

Sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi telah berhasil mengungkap sebanyak 33.371 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap sebanyak 42.649 pelaku.

Berdasarkan data itu, kami menyimpulkan persoalan narkotika di Indonesia masih memerlukan perhatian dan kewaspadaan,

Kepala BNN RI, Heru Winarko mengatakan, dari kasus dan penangkapan para tersangka tersebut pihaknya juga berhasil mengumpulkan berbagai macam alat bukti.

Misalnya, alat bukti untuk narkotika jenis ganja sebanyak 112,2 ton, sabu seberat 5,01 ton, ekstasi sebanyak 1,3 juta butir, dan PCC sebanyak 1,65 juta butir yang disita dari sejumlah tempat di seluruh Indonesia dan berhasil memetakan 98 jaringan sindikat narkotika, 84 diantaranya telah berhasil diungkap BNN.

Rincian ke-84 sindikat jaringannya, yaitu 27 sindikat narkoba internasional, 38 jaringan narkoba dalam negeri/jaringan baru dan 19 jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan/napi yang berperan sebagai pengendali jaringan di 14 lembaga pemasyarakatan.

"Berdasarkan data itu, kami menyimpulkan persoalan narkotika di Indonesia masih memerlukan perhatian dan kewaspadaan," ujar Heru, saat menyampaikan keterangan press akhir tahun BNN 2019 di Kantor BNN RI, Jumat (20/12).

Dijelaskan Heru, meski demikian hasil penelitian yang dilakukan BNN secara periodik setiap tiga tahun angka prevalensi terhadap narkotika dari mulai tahun 2011 sampai 2019, terjadi penurunan yang cukup signifikan; pada 2011 angka prevalensi mencapai 2,23 persen, tahun 2014 mencapai 2,18 persen, tahun 2017 mencapai 1,77 persen dan tahun 2019 mencapai 1,80 persen.

Perihal adanya kenaikan pada tahun 2019 yang mencapai 0,03 persen, disebabkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang di tahun-tahun sebelumnya belum terdaftar dalam lampiran UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No 13 tahun 2014.

"Jadi, untuk memberantas narkotika ini, kita BNN bersama Polri, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Pemda dan instansi terkait serta masyarakat harus saling bersinergi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 100 Pelajar Diedukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Pelajar di Matraman Diedukasi Bahaya Narkoba

Senin, 18 November 2019 12230

 Pemkot Jakbar Lakukan Seleksi Penerimaan PJLP

Pemkot Jakbar Buka Seleksi Penerimaan PJLP

Selasa, 10 Desember 2019 19762

Pegawai Pemkab Kepulauan Seribu Lakukan Pemeriksaan Test Urine

ASN Pemkab Kepulauan Seribu Dites Urine

Selasa, 28 Agustus 2018 2364

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469379

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308951

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284646

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261317

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196878

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik