Selasa, 10 Desember 2019 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 1657
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan memasang plang penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Apartemen Taman Rasuna dan Epicentrum Walk Office Suites, Kompleks Epicentrum, Jalan HR
Rasuna Said, Karet Kuningan, Menteng Atas.Saya berharap dengan pemasangan ini para pemilik apartemen bisa membayar pajak secepatnya,
Pada kegiatan itu, Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memberikan waktu kepada pemilik apartemen agar membayarkan tunggakan PBB-P2 pada 16 September 2019. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pemilik apartemen tak kunjung juga melunasi kewajiban pajaknya.
"Akhirnya kita terpaksa memasang plang," ujarnya, Selasa (10/12).
Marullah mengatakan, bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak akan diberikan waktu sampai 31 Desember 2019. Jika dapat diselesaikan sebelum waktu tersebut, wajib pajak masih bisa mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan denda pajak.
"Saya berharap dengan pemasangan ini para pemilik apartemen bisa membayar pajak secepatnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengungkapkan, objek pajak dipasangi plang karena penunggak pajak di atas Rp 50 juta.
"Ini kita kejar semuanya. Minimal 50 persen dari seluruhnya itu bisa tercapai," tandasnya.