340 Pelanggar IMB di Jakut Jalani Sidang

Kamis, 28 November 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1322

340 Pelanggar IMB di Jakut Disidangkan

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Sebanyak 340 pelanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Utara, Kamis (28/11), menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakut. Hasilnya, terkumpul denda dengan total sebesar Rp 1,5 miliar.

Hari ini 21 orang tidak datang. Tapi nanti mereka tetap harus menyetorkan denda pelanggaran ke Kejaksaan,

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi mengatakan, totalnya sebanyak 361 pelanggar akan disidangkan karena melanggar aturan IMB. 

Menurut Kusnadi, mereka disidang lantaran melakukan pelanggaran kategori ringan misalnya membangun tidak sesuai zonasi atau tidak mengantongi IMB.

"Hari ini 21 orang tidak datang. Tapi nanti mereka tetap harus menyetorkan denda pelanggaran ke Kejaksaan," katanya. 

Dijelaskan Kusnadi, proses persidangan pelanggar ini sebagai upaya memberikan efek jera pada masyarakat. Dengan begitu, mereka akan menaati aturan saat akan mendirikan bangunan.

"Proses perizinannya pun tidak sulit. Asal semua sesuai aturan akan mudah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan

38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan

Sabtu, 14 September 2019 2647

Penerbitan IMB Pantai Maju Dinilai Tak Langgar Aturan

Penerbitan IMB Pantai Maju Dinilai Tak Langgar Aturan

Jumat, 14 Juni 2019 2119

BERITA POPULER
Sekolah swasta gratis doc

103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

Jumat, 24 April 2026 36495

Kebakaran j65 Jalan Mawar Lestari Indah tiyo

Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

Jumat, 24 April 2026 2591

70 Peserta Ikuti Sosialisasi Pilah Sampah di Kelurahan Kayu Manis

70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

Sabtu, 25 April 2026 1622

Copy of Untitled Design 20260428 150009 0000

Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 771

Sekolah Sint Joseph jati

Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

Minggu, 26 April 2026 1266

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks