Komisi A Lakukan Pendalaman Rancangan KUA-PPAS Satpol PP
Jumat, 01 November 2019
Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing
Editor: Toni Riyanto
2674
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Efektivitas nomenklatur kegiatan
Adapun anggaran kegiatan yang diusulkan Satpol PP DKI Jakarta pada tahun 2020 sebesar Rp 1,1 triliun. Rinciannya, Belanja Langsung (BL) sebesar Rp 313 miliar dan Belanja Tidak Langsung (BTL) senilai Rp 845 miliar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 ada penambahan tiga kegiatan baru yakni, Penyelenggaraan Sidang Yustisi Pelanggaran Perda dan atau Perkada, Peningkatan Fungsi Sekretariat PPNS, serta Penyelenggaraan Pengamanan Formula E.
"Untuk kegiatan yang dinolkan yakni, peningkatan Kapasitas Korps Satpol PP dan pembinaan mitra Satpol PP dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (31/10) malam.
Arifin menjelaskan, dalam usulan ini ada empat kegiatan yang digabung di kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Pengamanan. Kegiatan tersebut yakni, Rangkaian Pengamanan HUT Kota Jakarta dan Malam Tahun Baru, Pengawasan Pelaksanaan HBKB, Pengamanan Hari Besar Keagamaan dan Hari Besar Nasional, dan Pelaksanan Piket Posko Operator.
"Ini dilakukan untuk Efektivitas nomenklatur kegiatan," terangnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta petugas Satpol PP harus memberikan kesan humanis kepada warga dalam menjalankan tugasnya. Personel Satpol PP perlu mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat kecil pelanggar Perda.
"Kesan pertamanya adalah ramah dan humanis. Satpol PP harus rapi senyum, tapi ketika menghadapi sesuatu yang memang diperlukan mereka siap. Orang yang lemah lembut yang tampilan humanis bukan berarti tidak memiliki keberanian," ungkapnya.
Mujiyono menekankan, humanis buat masyarakat, tapi buat pelanggar Perda yang bukan kategori masyarakat kecil harus lebih tegas.
"Jangan lemah lembut di depan pengusaha hiburan pelanggar Perda, tapi tampak garang di depan masyarakat kelas bawah," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Komisi A Lakukan Pendalaman Rancangan KUA-PPAS Dinas Gulkarmat
Jumat, 01 November 2019
1647
Komisi A Ingin Smart City Terimplementasi dengan Baik di Jakarta
Kamis, 31 Oktober 2019
2920
Komisi B Sepakati Anggaran di Dinas Nakertrans
Kamis, 31 Oktober 2019
2564
BERITA POPULER
Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI
Rabu, 18 Februari 2026
1527
Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Selasa, 17 Februari 2026
1769
Rano Sambangi Rumah Produksi Film di Jaksel
Selasa, 17 Februari 2026
930
Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Rabu, 18 Februari 2026
594
Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan