Penerimaan Sembilan Jenis Pajak di Kemayoran Capai Rp 223,79 Miliar

Senin, 21 Oktober 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 2139

Penerimaan Sembilan Jenis Pajak di Kemayoran Capai Rp 223,79 Miliar

(Foto: Agung Supriyanto)

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, selama periode 1 Januari-18 Oktober 2019 telah berhasil merealisasikan penerimaan dari sembilan jenis pajak mencapai Rp 223,79 miliar.

Sudah tercapai sekitar 74,55 persen

Kepala UPPRD Kecamatan Kemayoran, Perwana Auliant merinci, untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 108,59 miliar; Pajak Reklame Rp 16,19 miliar; Pajak Restoran Rp 25,36 miliar: serta Pajak Hotel dan Kos-kosan Rp 25,45 miliar.

Kemudian, Pajak Hiburan Rp 15,25 miliar; Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 21,45 miliar; Pajak Parkir Rp 9,189 miliar; Pajak Air Tanah Rp 1,19 miliar; serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 1,13 miliar.

"Tahun ini, target ditetapkan untuk sembilan jenis pajak itu Rp 300,17 miliar. Jadi, sudah tercapai sekitar 74,55 persen," ujarnya, Senin (21/10)

Ia menambahkan, untuk PPB-P2 tahun ini diatrgetkan sebesar Rp 134,59 miliar; Pajak Reklame Rp 20,76 miliar: Pajak Restoran Rp 33,20 miliar; Pajak Hotel dan Kos-kosan Rp 34,97 miliar; Pajak Hiburan Rp 31,63 miliar; Pajak BPHTB Rp 30,94 miliar; Pajak Parkir Rp 11,71 miliar, Pajak Air Tanah Rp 1,45 miliar; serta PBBKB Rp 999 juta.

"Sejauh ini penerimaan PBBKB menjadi sudah melampui target penerimaan atau mencapai 112,77 persen," terangnya.

Perwana menjelaskan, untuk optimalisasi pencapaian target, pihaknya melakukan pendataan ulang bagi wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya, sosialisasi, pemanggilan, penagihan aktif, hingga sanksi penempelan stiker bagi yang masih menunggak pajak.

Selain itu, bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan tax amnesty berupa keringanan pajak yang berlaku hingga 30 Desember 2019, atau mengajukan permohonan melalui email ke upprd.kemayoran@gmail.com.

"Apabila melewati jangka waktu tersebut maka akan dilakukan law enforcement hingga penagihan dengan surat paksa. Kami optimistis penerimaan pajak di Kemayoran bisa 100 persen mencapai target," tandasnya.

BERITA TERKAIT
UPPRD Kemayoran Tertibkan 38 Reklame Papan Sejak Januari

38 Papan Reklame di Kemayoran Ditertibkan

Senin, 24 Juli 2017 2901

 Realisasi Penerimaan Pajak UPPRD Kecamatan Tanah Abang Capai 1.4 Triliun

Penerimaan Delapan Jenis Pajak di Tanah Abang Capai Rp 1,42 Triliun

Rabu, 16 Oktober 2019 2290

       UPPRD Kemayoran Targetkan Penerimaan PBB-P2 Sebesar Rp 124 Miliar

Penerimaan PBB-P2 di Kemayoran Ditarget Rp 124 Miliar

Jumat, 30 Agustus 2019 2703

BERITA POPULER
IMG 20260214 113057

Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 960

Transjakarta 1e blok m pondok labu jati2

Transjakarta Berduka, Dukung Proses Penyelidikan Kecelakaan di Pondok Labu

Jumat, 13 Februari 2026 1033

TPU jaktim dibersihkan nur

34 TPU di Jaktim Ditata Jelang Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 674

Wagub Panen Raya Cianjur otoy

Wagub Hadiri Panen Raya di Cianjur

Kamis, 12 Februari 2026 1020

Mudik gratis rezap

Siapkan Data Diri dan Keluarga, Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka 22 Februari

Sabtu, 14 Februari 2026 633

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks