Penerimaan Sembilan Jenis Pajak di Kemayoran Capai Rp 223,79 Miliar

Senin, 21 Oktober 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 2190

Penerimaan Sembilan Jenis Pajak di Kemayoran Capai Rp 223,79 Miliar

(Foto: Agung Supriyanto)

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, selama periode 1 Januari-18 Oktober 2019 telah berhasil merealisasikan penerimaan dari sembilan jenis pajak mencapai Rp 223,79 miliar.

Sudah tercapai sekitar 74,55 persen

Kepala UPPRD Kecamatan Kemayoran, Perwana Auliant merinci, untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 108,59 miliar; Pajak Reklame Rp 16,19 miliar; Pajak Restoran Rp 25,36 miliar: serta Pajak Hotel dan Kos-kosan Rp 25,45 miliar.

Kemudian, Pajak Hiburan Rp 15,25 miliar; Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 21,45 miliar; Pajak Parkir Rp 9,189 miliar; Pajak Air Tanah Rp 1,19 miliar; serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 1,13 miliar.

"Tahun ini, target ditetapkan untuk sembilan jenis pajak itu Rp 300,17 miliar. Jadi, sudah tercapai sekitar 74,55 persen," ujarnya, Senin (21/10)

Ia menambahkan, untuk PPB-P2 tahun ini diatrgetkan sebesar Rp 134,59 miliar; Pajak Reklame Rp 20,76 miliar: Pajak Restoran Rp 33,20 miliar; Pajak Hotel dan Kos-kosan Rp 34,97 miliar; Pajak Hiburan Rp 31,63 miliar; Pajak BPHTB Rp 30,94 miliar; Pajak Parkir Rp 11,71 miliar, Pajak Air Tanah Rp 1,45 miliar; serta PBBKB Rp 999 juta.

"Sejauh ini penerimaan PBBKB menjadi sudah melampui target penerimaan atau mencapai 112,77 persen," terangnya.

Perwana menjelaskan, untuk optimalisasi pencapaian target, pihaknya melakukan pendataan ulang bagi wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya, sosialisasi, pemanggilan, penagihan aktif, hingga sanksi penempelan stiker bagi yang masih menunggak pajak.

Selain itu, bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan tax amnesty berupa keringanan pajak yang berlaku hingga 30 Desember 2019, atau mengajukan permohonan melalui email ke upprd.kemayoran@gmail.com.

"Apabila melewati jangka waktu tersebut maka akan dilakukan law enforcement hingga penagihan dengan surat paksa. Kami optimistis penerimaan pajak di Kemayoran bisa 100 persen mencapai target," tandasnya.

BERITA TERKAIT
UPPRD Kemayoran Tertibkan 38 Reklame Papan Sejak Januari

38 Papan Reklame di Kemayoran Ditertibkan

Senin, 24 Juli 2017 2953

 Realisasi Penerimaan Pajak UPPRD Kecamatan Tanah Abang Capai 1.4 Triliun

Penerimaan Delapan Jenis Pajak di Tanah Abang Capai Rp 1,42 Triliun

Rabu, 16 Oktober 2019 2336

       UPPRD Kemayoran Targetkan Penerimaan PBB-P2 Sebesar Rp 124 Miliar

Penerimaan PBB-P2 di Kemayoran Ditarget Rp 124 Miliar

Jumat, 30 Agustus 2019 2805

BERITA POPULER
Parkir liar kalisari nur ist

Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

Senin, 06 April 2026 30607

Penertiban PKL Liar di Jalan Rasuna Said Dilakukan Secara Humanis

Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

Selasa, 07 April 2026 2988

DJI 0221

Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

Selasa, 07 April 2026 2971

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Rabu, 08 April 2026 2098

Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1

Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

Rabu, 08 April 2026 1186

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks