Mulai 2020 Mahasiswa PTS Bisa Dapat KJMU

Senin, 30 September 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 73281

 Mulai 2020 Mahasiswa PTS Bisa Dapat KJMU

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan memberikan bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tidak hanya di perguruan tinggi negeri (PTN), tapi juga perguruan tinggi swasta (PTS).

Berada di wilayah DKI Jakarta,

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, hal itu mengacu pada Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.

Sasaran penerima KJMU tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di PTN di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di PTS.

"PTS baik institusi maupun program studi itu terakreditasi A dan berada di wilayah DKI Jakarta," ujarnya, usai penyerahan secara simbolis KJMU kepada 5.061 mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/9).

Ratiyono menjelaskan, bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan bantuan biaya atau dana pendidikan melalui KJMU terdapat sejumlah persyaratan, yakni;

1. Mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan di kecamatan.

2. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen,

a. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan

b. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000

c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;

d. Fotokopi KTP

e. Fotokopi Kartu Keluarga

f. Surat Keterangan Tidak Mampu

g. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk perguruan tinggi

3. Khusus tahun 2016, Peserta didik melapor kepada satuan pendidikan di mana mereka berasal dan mendaftar melalui satuan pendidikan tersebut

"Calon mahasiswa yang akan mendaftar KJMU hjuga harus telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di wilayah DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya," terangnya.

Ia menambahkan, mahasiswa yang pemanfaat KJMU diwajibkan mendapatkan minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,0 untuk perguruan tinggi swasta dengan program studi sosial. Sementara, untuk PTN program studi eksakta nilai IPK minimal 2,75.

"Kebijakannya tidak boleh di bawah nilai IPK itu selama dua semester berturut-turut. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi KJMU mahasiswa tersebut akan ditarik," tandasnya.

Untuk diketahui, PTS yang akan menjadi mitra KJMU pada tahun 2020 adalah PTS yang memiliki akreditasi A baik lembaga maupun program studinya sebanyak 11 PTS di wilayah DKI Jakarta meliputi, Universitas Gunadarma, Universitas Bina Nusantara, Universitas Mercubuana, Universitas Trisakti, dan Universitas Tarumanegara.

Kemudian, Universitas Nasional, Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Universitas Atmajaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Universitas Pancasila, Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara.

BERITA TERKAIT
Gubernur DKI Semakin Bahagiakan Warganya

Gubernur DKI Semakin Bahagiakan Warganya

Jumat, 30 Agustus 2019 4592

Dinas Pendidikan Distribusikan 753 KJMU

Dinas Pendidikan Distribusikan 753 KJMU

Kamis, 27 Juni 2019 5948

KJMU Dipastikan Masuk dalam RPJMD

KJMU Dipastikan Masuk dalam RPJMD

Kamis, 12 April 2018 3705

Plt Gubernur : KJMU Diperuntukkan Bagi Penerima KJP Lulus PTN

Penerima KJMU Dipacu untuk Berprestasi

Senin, 22 Mei 2017 4195

BERITA POPULER
IMG 20260309 WA0093

Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

Senin, 09 Maret 2026 4904

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 2318

Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2238

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1982

IMG 20260309 131649

Pemprov DKI dan BPOM Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan

Senin, 09 Maret 2026 979

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks