Dinas Pendidikan Distribusikan 753 KJMU

Kamis, 27 Juni 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5896

Dinas Pendidikan Distribusikan 753 KJMU

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mendistribusikan 753 Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang termasuk dalam Tahap 1 Tahun 2019.

Kartu ATM KJMU sudah bisa langsung digunakan mulai besok

Pendistribusian dilaksanakan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Opersional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI, Jalan Jatinegara Timur IV, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.

Pantauan beritajakarta.id, UPT P4OP membuka dua ruang untuk pendistribusian agar tidak terjadi penumpukan saat pembagian kartu dan buku tabungan. Pendistribusian KJMU dimulai pukul 08.00-13.00.

Koordinator KJMU UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dewi Lestari mengatakan, dana KJMU diberikan Rp 9 juta per semester terdiri dari biaya penyelenggaraan pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya pendukung personal.

"Penggunaan Kartu ATM KJMU sudah bisa langsung digunakan mulai besok," ujarnya, Kamis (27/6).

Dewi menjelaskan, bantuan dana pendidikan melalui KJMU akan masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan. Akan tetapi, sambungnya, dana KJMU yang sudah dapat dipergunakan adalah biaya pendukung personal.

"Untuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau UKT akan ditransfer oleh Bank DKI ke rekening PTN penerima sesuai dengan besaran UKT yang sudah ditentukan oleh pihak PTN," terangnya.

Menurutnya, untuk jenjang pendidikan D4 atau S1 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini hanya sampai semester 8, sedangkan D3 hingga semester 6.

"Ada kekhusuan perpanjangan sebanyak dua semester, tapi harus disertai dengan ketrangan atau alasan jelas," tandasnya.

Untuk diketahui, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berikut persyaratan umum penerima KJMU;

1.Mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.

2. KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta

3. Bersekolah di SMA/SMK/MA di DKI Jakarta

4. Dari orang tidak mampu

5. Tidak boleh menerima bantuan pendidikan apapun dari pemerintah (tidak ganda).

BERITA TERKAIT
KJMU Dipastikan Masuk dalam RPJMD

KJMU Dipastikan Masuk dalam RPJMD

Kamis, 12 April 2018 3676

Pendataan Peserta KJP Tahap II Digelar September

Pendataan Peserta KJP Tahap II Digelar September

Jumat, 14 Juli 2017 3689

Plt Gubernur : KJMU Diperuntukkan Bagi Penerima KJP Lulus PTN

Penerima KJMU Dipacu untuk Berprestasi

Senin, 22 Mei 2017 4159

DKI Anggarkan Rp 58 Miliar untuk Peserta KJMU

DKI Anggarkan Rp 58 Miliar untuk Peserta KJMU

Sabtu, 28 Januari 2017 16194

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 5947

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 958

Imlek glodok jati

Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna

Selasa, 03 Februari 2026 772

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 757

Transjabodetabek blokM rezap

Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Diluncurkan Pekan Depan

Selasa, 03 Februari 2026 620

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks