Keterbukaan Informasi Publik Disosialisasikan ke Kalangan Kampus
Selasa, 10 September 2019
Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing
Editor: Toni Riyanto
3340
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan KI DKI Goes to Civil Society di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) untuk menyosialisasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat
Sosialisasi yang terlaksana melalui kerja sama dengan Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta tersebut mengangkat tema "Budaya Keterbukaan Informasi Publik Kunci Keberhasilan Pembangunan.
Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Wa Ode Asmawati mengatakan, adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami tupoksi Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang mendorong keterbukaan informasi publik.
"Kami ingin meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel serta pro rakyat," ujarnya, Selasa (10/9).
Wakil Komisioner KI DKI, Nani Nurani Muksin menambahkan, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang hak masyarakat dalam keterbukaan informasi publik dan ikut berpartisipasi aktif dalam hal tersebut.
"Kalau bisa terbuka kenapa harus tertutup? Masyarakat dan mahasiswa harus tahu haknya terhadap informasi publik dan menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik," terangnya.
Nanti menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati momentum Hari Hak Untuk Tahu International atau dikenal dengan istilah 'Right to Know Day' yang diperingati setiap tanggal 28 September.
"Semua masyarakat memiliki hak untuk tahu," ungkapnya.
Sekretaris Aisyiyah DKI Jakarta, Syamsidar Siregar menuturkan, sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui hak-haknya akan informasi publik.
"Melalui akses informasi publik, masyarakat juga dapat mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro rakyat. Sehingga, dapat mengawal dan mengontrol kebijakan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang narasumber, Syahrul Hasan mengutarakan, informasi yang penting akan disampaikan oleh pihak yang benar berdasarkan fakta.
"Setiap badan publik harus mengumumkan informasi publik kepada masyarakat dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik," tandasnya.
BERITA TERKAIT
KI Provinsi DKI Evaluasi Layanan Informasi Publik
Senin, 02 September 2019
3009
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Gelar Diskusi Perlindungan Data Pribadi
Senin, 22 Juli 2019
4376
KI Provinsi DKI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 08 Agustus 2019
3138
BERITA POPULER
Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim
Minggu, 11 Oktober 2026
14091
Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat
Jumat, 09 Oktober 2026
11302
Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung
Kamis, 08 Oktober 2026
6763
MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026
Jumat, 09 Oktober 2026
3629
Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga