Keterbukaan Informasi Publik Disosialisasikan ke Kalangan Kampus
Selasa, 10 September 2019
Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing
Editor: Toni Riyanto
3026
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan KI DKI Goes to Civil Society di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) untuk menyosialisasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat
Sosialisasi yang terlaksana melalui kerja sama dengan Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta tersebut mengangkat tema "Budaya Keterbukaan Informasi Publik Kunci Keberhasilan Pembangunan.
Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Wa Ode Asmawati mengatakan, adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami tupoksi Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang mendorong keterbukaan informasi publik.
"Kami ingin meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel serta pro rakyat," ujarnya, Selasa (10/9).
Wakil Komisioner KI DKI, Nani Nurani Muksin menambahkan, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang hak masyarakat dalam keterbukaan informasi publik dan ikut berpartisipasi aktif dalam hal tersebut.
"Kalau bisa terbuka kenapa harus tertutup? Masyarakat dan mahasiswa harus tahu haknya terhadap informasi publik dan menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik," terangnya.
Nanti menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati momentum Hari Hak Untuk Tahu International atau dikenal dengan istilah 'Right to Know Day' yang diperingati setiap tanggal 28 September.
"Semua masyarakat memiliki hak untuk tahu," ungkapnya.
Sekretaris Aisyiyah DKI Jakarta, Syamsidar Siregar menuturkan, sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui hak-haknya akan informasi publik.
"Melalui akses informasi publik, masyarakat juga dapat mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro rakyat. Sehingga, dapat mengawal dan mengontrol kebijakan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang narasumber, Syahrul Hasan mengutarakan, informasi yang penting akan disampaikan oleh pihak yang benar berdasarkan fakta.
"Setiap badan publik harus mengumumkan informasi publik kepada masyarakat dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik," tandasnya.
BERITA TERKAIT
KI Provinsi DKI Evaluasi Layanan Informasi Publik
Senin, 02 September 2019
2689
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Gelar Diskusi Perlindungan Data Pribadi
Senin, 22 Juli 2019
3911
KI Provinsi DKI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 08 Agustus 2019
2826
BERITA POPULER
Kanwil Kemenkum DKI Beri Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Gratis di Tamansari
Rabu, 19 November 2025
1123
MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal
Kamis, 20 November 2025
466
Tantangan Lingkungan Makin Kompleks, Jakarta Susun RPPLH
Jumat, 14 November 2025
1192
Layanan MRT Jakarta Dibatasi Sementara Akibat Pohon Tumbang
Kamis, 20 November 2025
415
20 Petugas PPSU Bersihkan Material Atap Rumah Ambruk di Lubang Buaya