BPRD Gencarkan Sosialisasi Klasifikasi Tarif PBB-P2

Jumat, 05 Juli 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 3705

BPRD Gencarkan Sosialisasi Klasifikasi Tarif PBB-P2

(Foto: Adriana Megawati)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Makanya kita gencarkan sosialisasi ini agar semua tahu kalau tarif PBB-P2 ini ada empat jenis

Sosialisasi ini digencarkan agar para Wajib Pajak (WP) di Ibukota memahami klasifikasi tarif PBB-P2 yang terbagi menjadi empat jenis.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, hingga kini masih banyak WP yang belum memahami klasifikasi tarif yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011. Oleh sebab itu, pihaknya pun menggencarkan sosialisasi ini kepada WP hingga ke tingkat kelurahan.

"Makanya kita gencarkan sosialisasi ini agar semua tahu kalau tarif PBB-P2 ini ada empat jenis," ujarnya, Jumat (5/7).

   

Faisal menyebutkan, klasifikasi tarif pajak yang dimaksud yakni WP yang memiliki Nilai Jual Obyek  Pajak (NJOP) atau bangunan kurang dari Rp 200 juta akan dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,01 persen. Kemudian WP yang memiliki NJOP atau bangunan dari Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar dikenakan tarif PBB-P2 0,1 persen.

"Kalau NJOP dan bangunannya dari Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar kena tarif 0,2 persen. Sementara kalau NJOP dan bangunannya lebih dari Rp 10 miliar, kena tarif 0,3 persen. Kita laksanakan sesuai batas kemampuan pemilik bangunan," ungkapnya.

Menurutnya, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini telah ditetapkan di pertengahan September. Apabila WP tidak segera menunaikan kewajibannya akan terkena sanksi denda sebesar dua persen per bulan hingga 48 persen selama 24 bulan.

"Kalau masih tidak bayar, nanti kita sanksi mulai dari imbauan, surat peringatan hingga penagihan paksa," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 BPRD DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pajak di Taman Sari

BPRD Gelar Sosialisasi Pajak Restoran dan Reklame di Taman Sari

Rabu, 10 Oktober 2018 4288

BPRD Gencarkan Optimalisasi Pajak Melalui Surat Paksa

BPRD Terus Gencarkan Optimalisasi Pajak

Rabu, 03 Juli 2019 2022

BPRD DKI Tagih Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jaksel

BPRD DKI Tagih Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jaksel

Kamis, 04 Juli 2019 2311

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 6971

Gub upacara hut 499 jakarta rezap

Menuju Usia Lima Abad, Pramono Minta Masyarakat Jaga Optimisme untuk Jakarta

Senin, 22 Juni 2026 502

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akmal Malik rezap

HUT ke-499 Jakarta, Kemendagri Apresiasi Stabilitas Ekonomi dan Harmoni Sosial

Senin, 22 Juni 2026 460

600 Substrat Karang Dilepas di Perairan Pulau Pari anita

2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

Selasa, 23 Juni 2026 335

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 724

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks