Langgar IMB, Bangunan Lima Lantai di Cideng Ditertibkan

Selasa, 09 Oktober 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 2044

Melanggar IMB, Bangunan Lima Lantai di Cideng Ditertibkan

(Foto: Suparni)

Bangunan lima lantai di Jalan Biak, RT 08/11, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi.

"Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi. Sehingga kita bongkar bagian yang melanggar," ujar Rahmat Lubis, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (9/10).

Menurut Rahmat, dalam kegiatan ini, pihaknya menerjunkan 20 personel gabungan dari berbagai unsur. Sebelum ditertibkan, pemilik bangunan telah dilayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar.

"Penertiban berjalan kondusif," tandasnya.

BERITA TERKAIT
181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

Jumat, 30 Desember 2016 6427

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Selasa, 04 September 2018 3131

 Menyalahi Perijinan, Bangunan Mewah di Kebon Kacang Ditertibkan

Salahi IMB, Bangunan di Kebon Kacang Ditertibkan

Senin, 24 September 2018 1729

BERITA POPULER
PPPK P3K jakut anita4

1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

Rabu, 01 Juli 2026 2896

PSX 20260706 134647

DKI Bidik Juara Umum Kejurnas Woodball 2026

Senin, 06 Juli 2026 559

Bantaran Anak Kali Cilwung tanam Pohon Bungur budi2

Bantaran Anak Kali Ciliwung di Pinangsia Ditanami Pohon

Jumat, 03 Juli 2026 953

IMG 20260706 WA0087

KPU DKI Catat 8,2 Juta Lebih Daftar Pemilih Berkelanjutan di Jakarta

Senin, 06 Juli 2026 417

BEI fakhri

Bank Jakarta dan BEI Dorong Pertumbuhan Berkualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Rabu, 01 Juli 2026 1064

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks