Langgar IMB, Bangunan Lima Lantai di Cideng Ditertibkan

Selasa, 09 Oktober 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 2126

Melanggar IMB, Bangunan Lima Lantai di Cideng Ditertibkan

(Foto: Suparni)

Bangunan lima lantai di Jalan Biak, RT 08/11, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi.

"Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi. Sehingga kita bongkar bagian yang melanggar," ujar Rahmat Lubis, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (9/10).

Menurut Rahmat, dalam kegiatan ini, pihaknya menerjunkan 20 personel gabungan dari berbagai unsur. Sebelum ditertibkan, pemilik bangunan telah dilayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar.

"Penertiban berjalan kondusif," tandasnya.

BERITA TERKAIT
181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

Jumat, 30 Desember 2016 6517

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Selasa, 04 September 2018 3222

 Menyalahi Perijinan, Bangunan Mewah di Kebon Kacang Ditertibkan

Salahi IMB, Bangunan di Kebon Kacang Ditertibkan

Senin, 24 September 2018 1784

BERITA POPULER
PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1218

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 782

Hbkb rasuna said bilal

Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

Kamis, 24 September 2026 1207

Penataan Kawasan Unggulan Ciracas nur

Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

Jumat, 25 September 2026 929

Dany ramdany

Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

Kamis, 24 September 2026 1041

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks