Langgar IMB, Bangunan Lima Lantai di Cideng Ditertibkan

Selasa, 09 Oktober 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 1922

Melanggar IMB, Bangunan Lima Lantai di Cideng Ditertibkan

(Foto: Suparni)

Bangunan lima lantai di Jalan Biak, RT 08/11, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi.

"Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi. Sehingga kita bongkar bagian yang melanggar," ujar Rahmat Lubis, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (9/10).

Menurut Rahmat, dalam kegiatan ini, pihaknya menerjunkan 20 personel gabungan dari berbagai unsur. Sebelum ditertibkan, pemilik bangunan telah dilayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar.

"Penertiban berjalan kondusif," tandasnya.

BERITA TERKAIT
181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

Jumat, 30 Desember 2016 6281

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Selasa, 04 September 2018 2991

 Menyalahi Perijinan, Bangunan Mewah di Kebon Kacang Ditertibkan

Salahi IMB, Bangunan di Kebon Kacang Ditertibkan

Senin, 24 September 2018 1706

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1519

 50 Kilogram Jagung Pulut Berhasil Dipanen dari Pulau Tidung Kecil

50 Kilogram Jagung Pulut Dipanen di Pulau Tidung Kecil

Rabu, 07 Januari 2026 1622

Kebakaran di lantai lima Tzu Chi School berhasil dipadamkan

Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan

Senin, 12 Januari 2026 737

Sambut HUT ke-500, Jakarta Gelar Duel Clash of Legends di GBK

Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 695

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1158

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks