Langgar IMB, Bangunan Lima Lantai di Cideng Ditertibkan

Selasa, 09 Oktober 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 2134

Melanggar IMB, Bangunan Lima Lantai di Cideng Ditertibkan

(Foto: Suparni)

Bangunan lima lantai di Jalan Biak, RT 08/11, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi.

"Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi. Sehingga kita bongkar bagian yang melanggar," ujar Rahmat Lubis, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (9/10).

Menurut Rahmat, dalam kegiatan ini, pihaknya menerjunkan 20 personel gabungan dari berbagai unsur. Sebelum ditertibkan, pemilik bangunan telah dilayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar.

"Penertiban berjalan kondusif," tandasnya.

BERITA TERKAIT
181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

181 Bangunan Langgar IMB di Jakut Dibongkar

Jumat, 30 Desember 2016 6525

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Selasa, 04 September 2018 3227

 Menyalahi Perijinan, Bangunan Mewah di Kebon Kacang Ditertibkan

Salahi IMB, Bangunan di Kebon Kacang Ditertibkan

Senin, 24 September 2018 1787

BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 1606

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 1328

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1669

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1327

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1212

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks