PTSP Jakut akan Luncurkan Aplikasi Perizinan Perikanan Tangkap

Rabu, 04 Juli 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3001

PTSP Jakut akan Luncurkan Aplikasi Perizinan Perikanan Tangkap

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, tengah mengembangkan aplikasi penilaian teknis bersama perizinan perikanan tangkap. Aplikasi yang dinamakan e-penlok tersebut rencananya diluncurkan dalam waktu dekat.

Standar waktu pengurusannya 14 hari kerja. Dengan aplikasi, proses perizinan paling lambat tiga hari kerja rampung

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, aplikasi tersebut bertujuan mengoptimalisasi koordinasi antar lembaga dalam melakukan penilaian teknis bersama. Sehingga proses pengurusan surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, surat izin kapal penangkap ikan dan bukti pencatatan kapal perikanan, bisa dipersingkat.

"Standar waktu pengurusannya 14 hari kerja. Dengan aplikasi, proses perizinan paling lambat tiga hari kerja rampung," katanya, Rabu (4/7).

Diakui Lamhot, proses pengurusan perizinan perikanan tangkap secara manual membutuhkan waktu hingga 14 hari lantaran pihaknya harus melalui proses birokrasi dalam berkordinasi dengan pihak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) serta pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk melakukan penilaian teknis.

Diharapkan, dengan adanya aplikasi e-penlok ini nantinya kendala birokrasi bisa diminimalisir dan masyarakat bisa memantau langsung tahapan proses pengurusan perizinan.

Dia menjabarkan,  melalui aplikasi ini  secara teknis pemilik kapal yang ingin mengakses layanan perizinan cukup mendaftar dan melengkapi persyaratan administrasi. Bila persyaratan dinilai lengkap oleh PTSP, pihak KSOP akan melakukan pengecekan keberadaan kapal untuk dinilai.

Selanjutnya bila kapal terkonfirmasi ada di lokasi, Dinas KPKP akan menerjunkan tim penilaian. Nantinya hasil penilaian lapangan akan diteruskan ke PTSP sebagai pertimbangan penerbitan izin.

"Pemohon juga bisa mengakses aplikasi melalui telepon seluler. Kalau semua persyaratan lengkap dan kapal tersedia, proses penilaian bisa segera," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKPKP Siap Luncurkan Aplikasi Pangan Bersubsidi

DKPKP akan Luncurkan Aplikasi Pangan Bersubsidi

Minggu, 24 Juni 2018 6619

BPAD DKI Luncurkan Sistem Aplikasi Brandgang

BPAD Luncurkan Aplikasi Si GANG

Kamis, 24 Mei 2018 6632

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 2726

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 731

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 789

1000387441

84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

Kamis, 25 Juni 2026 681

Pramono Anung Sapa Warga HBKB Rasuna Said

HBKB di Rasuna Said Ditiadakan 28 Juni 2026

Jumat, 26 Juni 2026 488

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks