PTSP Jakut akan Luncurkan Aplikasi Perizinan Perikanan Tangkap

Rabu, 04 Juli 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2702

PTSP Jakut akan Luncurkan Aplikasi Perizinan Perikanan Tangkap

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, tengah mengembangkan aplikasi penilaian teknis bersama perizinan perikanan tangkap. Aplikasi yang dinamakan e-penlok tersebut rencananya diluncurkan dalam waktu dekat.

Standar waktu pengurusannya 14 hari kerja. Dengan aplikasi, proses perizinan paling lambat tiga hari kerja rampung

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, aplikasi tersebut bertujuan mengoptimalisasi koordinasi antar lembaga dalam melakukan penilaian teknis bersama. Sehingga proses pengurusan surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, surat izin kapal penangkap ikan dan bukti pencatatan kapal perikanan, bisa dipersingkat.

"Standar waktu pengurusannya 14 hari kerja. Dengan aplikasi, proses perizinan paling lambat tiga hari kerja rampung," katanya, Rabu (4/7).

Diakui Lamhot, proses pengurusan perizinan perikanan tangkap secara manual membutuhkan waktu hingga 14 hari lantaran pihaknya harus melalui proses birokrasi dalam berkordinasi dengan pihak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) serta pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk melakukan penilaian teknis.

Diharapkan, dengan adanya aplikasi e-penlok ini nantinya kendala birokrasi bisa diminimalisir dan masyarakat bisa memantau langsung tahapan proses pengurusan perizinan.

Dia menjabarkan,  melalui aplikasi ini  secara teknis pemilik kapal yang ingin mengakses layanan perizinan cukup mendaftar dan melengkapi persyaratan administrasi. Bila persyaratan dinilai lengkap oleh PTSP, pihak KSOP akan melakukan pengecekan keberadaan kapal untuk dinilai.

Selanjutnya bila kapal terkonfirmasi ada di lokasi, Dinas KPKP akan menerjunkan tim penilaian. Nantinya hasil penilaian lapangan akan diteruskan ke PTSP sebagai pertimbangan penerbitan izin.

"Pemohon juga bisa mengakses aplikasi melalui telepon seluler. Kalau semua persyaratan lengkap dan kapal tersedia, proses penilaian bisa segera," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKPKP Siap Luncurkan Aplikasi Pangan Bersubsidi

DKPKP akan Luncurkan Aplikasi Pangan Bersubsidi

Minggu, 24 Juni 2018 6422

BPAD DKI Luncurkan Sistem Aplikasi Brandgang

BPAD Luncurkan Aplikasi Si GANG

Kamis, 24 Mei 2018 6408

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3158

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2804

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2440

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3045

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2908

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks