76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan

Rabu, 22 Maret 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 5231

76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

76 reklame tak berizin dan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) di wilayah Jakarta Pusat ditertibkan.

Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Effendy Lubis mengatakan, penertiban reklame ini digelar terpadu bersama Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter," katanya, Rabu (22/3).

Ia menjelaskan, sanksi penertiban yang diberi kepada pemilik reklame dinilai cukup efektif. Mengingat, dari penertiban ini ada sejumlah pemilik reklame yang langsung membayarkan pajaknya.

"Selain itu ada juga yang diberikan surat peringatan karena kondisi iklannya sulit ditertibkan," ujarnya.

Rahmat menuturkan, reklame yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT
DKI akan Inventarisasi Eksisting Reklame

Reklame Langgar Aturan di Ibukota akan Diinventarisir

Selasa, 14 Maret 2017 3973

 115 Reklame di Jakarta Pusat akan Dibongkar

115 Reklame di Jakarta Pusat akan Dibongkar

Selasa, 28 Februari 2017 5494

BERITA POPULER
IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 7753

Dayung Ciliwung jati

Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

Kamis, 20 Agustus 2026 1248

Lomba nasi goreng ciracas nur

Ketua RW dan LMK di Susukan Adu Jago Bikin Nasi Goreng

Rabu, 19 Agustus 2026 930

Kapal dishub pulau jati2

Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

Minggu, 16 Agustus 2026 1415

Gubernur Lantik Pejabat Eselon Dua otoy

Lantik Tujuh Pejabat Eselon II, Pramono Dorong Transparansi dan Inovasi

Rabu, 19 Agustus 2026 745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks