76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan

Rabu, 22 Maret 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 5182

76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

76 reklame tak berizin dan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) di wilayah Jakarta Pusat ditertibkan.

Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Effendy Lubis mengatakan, penertiban reklame ini digelar terpadu bersama Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter," katanya, Rabu (22/3).

Ia menjelaskan, sanksi penertiban yang diberi kepada pemilik reklame dinilai cukup efektif. Mengingat, dari penertiban ini ada sejumlah pemilik reklame yang langsung membayarkan pajaknya.

"Selain itu ada juga yang diberikan surat peringatan karena kondisi iklannya sulit ditertibkan," ujarnya.

Rahmat menuturkan, reklame yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT
DKI akan Inventarisasi Eksisting Reklame

Reklame Langgar Aturan di Ibukota akan Diinventarisir

Selasa, 14 Maret 2017 3930

 115 Reklame di Jakarta Pusat akan Dibongkar

115 Reklame di Jakarta Pusat akan Dibongkar

Selasa, 28 Februari 2017 5460

BERITA POPULER
Walikota jaksel safryn tiyo

Wali Kota Jaksel Minta Jajaran Responsif Tangani Aduan Warga

Senin, 06 Juli 2026 2419

Sosialisasi pergub rezap

Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota Global

Selasa, 07 Juli 2026 1251

Pameran 100 Tahun Ali Sadikin bilal

Peringatan 100 Tahun, Pemprov DKI Komitmen Lanjutkan Legasi Ali Sadikin

Selasa, 07 Juli 2026 1156

Pramono COJ 2026 rezap

Pramono Dukung Color of Jakarta, Potret Jejak Pembangunan Kota

Selasa, 07 Juli 2026 1140

IMG 20260708 WA0062

Pelaku Usaha di Menteng Diedukasi Tata Cara Penyampaian LKPM

Rabu, 08 Juli 2026 844

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks