Belum Memiliki Izin, Kelompok Bermain Dilarang Buka Kelas

Senin, 09 Juni 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 4457

saint monica dok bj

(Foto: Bayu Suseno)

Jelang berakhirnya tahun ajaran 2013-2014, dua kelompok bermain (KB) di Jakarta Utara yang diketahui tidak memiliki izin prinsip, belum menyelesaikan proses perizinannya. Untuk itu, pada tahun ajaran baru mendatang, KB Saint Monica dan KB Raffles International Christian School, tidak diizinkan membuka kelas sebelum proses izin rampung.

Kalau memang mereka masih membuka sekolahnya, kita akan beri peringatan tertulis dahulu. Tapi kalau sudah diperingati masih membandel, kita akan berkoordinasi dengan dinas soal kemungkinan penutupan secara paksa

Sebelumnya, KB Saint Monica di Jl Sunter Boulevard, Sunter Agung, Tanjung Priok, ditutup karena tidak memiliki izin sejak pertengahan Mei lalu.  Sedangkan KB Raffles International Christian School, di Jl Gading Pelangi, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading diketahui tidak memiliki izin setelah dilakukan sidak pada akhir Mei lalu.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara, Mustafa Kemal, mengatakan, hingga kini kedua KB tersebut belum merampungkan proses perizinannya. Karena itu, pada tahun ajaran baru ini pihaknya tidak memperkenankan pihak sekolah membuka kelas.

"Kalau yang dari Rafles sama sekali belum datang untuk mengurus dan sedang kita koordinasikan penindakannya. Sedangkan dari Saint Monica sudah datang bertanya-tanya soal perizinan, tapi hingga sekarang belum diurus," ujarnya, Senin (9/6).

Untuk mengurus perizinan, kata Mustafa, dibutuhkan data-data meliputi berkas jumlah guru WNA serta WNI, kelengkapan sarana dan prasarana, berkas sertifikat guru, berkas penghasilan guru, serta berkas soal uang pangkal sekolah. Selama perizinan belum diselesaikan, kedua KB tersebut tidak boleh dibuka.

"Kalau memang mereka masih membuka sekolahnya, kita akan beri peringatan tertulis dahulu. Tapi kalau sudah diperingati masih membandel, kita akan berkoordinasi dengan dinas soal kemungkinan penutupan secara paksa," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Tak Berizin, Kelompok Bermain di Jakut Akan Dibubarkan

Tak Berizin, Kelompok Bermain di Jakut Akan Dibubarkan

Selasa, 13 Mei 2014 3766

saint monica dok bj

Orangtua Korban Tuntut Guru Tari Saint Monica Ditahan

Jumat, 30 Mei 2014 3588

saint monica dok bj

Orangtua Korban Tuntut Guru Tari Saint Monica Ditahan

Jumat, 30 Mei 2014 3588

Tahun Ini, SDN 04 dan 08 Kebon Sirih Dilebur Jadi Satu Sekolah

SDN 04 dan 08 Kebon Sirih Digabung

Rabu, 04 Juni 2014 4827

PNS DKI

Terindikasi Curang, 350 PNS K2 Terancam Dipidana

Sabtu, 07 Juni 2014 12545

BERITA POPULER
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 11001

Transjakarta Perluas Rute Harapan Indah-Pulo Gadung

Waspada Hujan Merata Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

Rabu, 21 Januari 2026 885

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

Selasa, 20 Januari 2026 723

Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 722

Seleksi Pelatihan Bahasa Jepang di PPKPI Pasar Rebo

Animo Pelatihan Bahasa Jepang di PPKPI Pasar Rebo Tinggi

Senin, 19 Januari 2026 659

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks