Terindikasi Curang, 350 PNS K2 Terancam Dipidana

Sabtu, 07 Juni 2014 Reporter: Ari Cleofatra Fernandea Editor: Widodo Bogiarto 12834

PNS DKI

(Foto: doc)

Sebanyak 350 pegawai negeri sipil (PNS) kategori dua (K2) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, terancam administratif berupa pencopotan jabatan beserta sanksi pidana apabila dalam pemeriksaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mereka terbukti melakukan kecurangan dalam pemenuhan syarat administrasi dokumen pengangkatan. 

Makanya semua pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, dan sudin-sudin terkait harus bersiap-siap, apabila tidak mampu membuktikan keaslian serta kelengkapannya. Tidak hanya dicopot, tapi juga kita pidanakan

Kepala BKD DKI Jakarta, Made Karmayoga menuturkan, saat ini terdapat sebanyak 350 pengaduan terkait TMT (Terhitung Mulai Tanggal) aktif bekerja terhadap sejumlah PNS K2 DKI, yang disinyalir melakukan kecurangan dalam melengkapi persyaratan dokumen administrasi untuk diangkat menjadi PNS di DKI. Dalam melakukan pemeriksaan dan pengaduan, BKD bekerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW).

"Pengaduan saat ini sebanyak 350 PNS K2 DKI terindikasi curang. Temuan ini sudah dilansir ICW dalam kelengkapan syarat administrasi," ujar Made Karmayoga, Sabtu (7/6).

Karmayoga mengungkapkan, bentuk kecurangan yang dilakukan antara lain, masa kerja atau TMT dilambungkan sehingga mencukupi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS. Pasalnya, untuk diangkat menjadi PNS non honorer di DKI, setiap PNS K2 tersebut wajib telah bekerja terhitung 1 Tahun sebelum 31 Desember 2005.

Namun, lanjut Karmayoga, terdapat pengaduan sebanyak 350 PNS K2 DKI dari total keseluruhan yang lulus secara definitif sebanyak 5164 orang, yang belum memenuhi syarat TMT yang selama 1 tahun.

Karmayoga mensinyalir manipulasi data ini melibatkan oknum pejabat dinas terkait. Sebab, kelengkapan dokumen tidak akan terjadi apabila tidak didukung oleh pejabat dinas terkait.

"Sebab terhitung mulai kerjanya itu harus di bulan Januari 2005. Sedangkan data di lapangan untuk sejumlah pegawai K2 itu baru menunjukkan per tanggal Juni atau Juli. Sudah itu, dibuat SK ketetapannya pada tanggal 1 Januari. Sedangkan 1 Januari itu jatuh di hari libur," ucapnya.

BKD memberikan tenggat waktu kepada sejumlah PNS K2 untuk mebuktikan dan menyerahkan kelengkapan dokumen, dalam kurun waktu satu tahun anggaran ini. Apabila mereka tidak mampu melengkapi dalam tenggat waktu yang diberikan, akan dikenai sanksi administratif berupa pencopotan jabatan beserta sanksi pidana yang berdasarkan PP 48 tahun 2005 Jo PP 56 tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS.

Ia menegaskan, BKD akan menyapu pihak-pihak yang terlibat dalam aksi manipulasi data TMT tersebut tanpa tebang pilih. Kendati demikian, angka sebesar 350 PNS tersebut bukanlah merupakan angka akhir. Sebab, menurutnya, angka tersebut dapat bertambah lebih besar seiring dengan penelitian yang dilakukan BKD dan ICW, sejalan dengan pengaduan yang masuk.

"Makanya semua pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, dan sudin-sudin terkait harus bersiap-siap, apabila tidak mampu membuktikan keaslian serta kelengkapannya. Tidak hanya dicopot, tapi juga kita pidanakan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, tes dilakukan di 10

2.227 PNS Ikut Lelang Jabatan BPTSP

Sabtu, 17 Mei 2014 10409

I Made Karmayoga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Pemalsu Dokumen CPNS Akan Dipidanakan

Senin, 12 Mei 2014 10326

bks sidak pns made

Sidak, Banyak PNS Pemkot Jaksel Tidak di Kantor

Rabu, 28 Mei 2014 5321

I Made Karmayoga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Dijepit Hari Libur Nasional, Ratusan PNS Cuti

Senin, 26 Mei 2014 5201

Pemkot Jaksel Tekan Angka 10 % Pegawai Yang Mengalami Obesitas

10 Persen PNS Pemkot Jaksel Obesitas

Jumat, 23 Mei 2014 6940

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7121

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4811

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1932

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2480

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1037

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks