Minggu, 07 September 2025 Reporter: Nurito Editor: Andry 8223
Q: | Apa visi dan misi Dinas PPAPP dalam menjadikan Jakarta sebagai role model kota ramah anak dan perempuan? |
A: | Tentunya kami sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ingin menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh warganya. Jika dikaitkan dengan misi tersebut, maka DPPAPP DKI Jakarta berkeinginan mewujudkan masyarakat megapolitan yang berdaya dan sejahtera. Tujuannya, tercapainya pembangunan manusia dan pemberdayaan masyarakat megapolitan. Adapun program prioritas kita di antaranya pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, pengelolaan sistem data Gender dan anak, perlindungan perempuan, Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan program perlindungan khusus anak |
Q: | Bagaimana strategi yang diterapkan untuk mencapai tujuan tersebut? |
A: | Banyak starteginya. Antara lain, penguatan regulasi dan kebijakan. Kemudian peningkatan layanan melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Layanan konsultasi keluarga melalui peningkatan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), layanan konsultasi keluarga melalui mobil SAPA, peningkatan layanan rumah perlindungan sementara dan Day Care Ramah Anak. Kemudian kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah, swasta, akademisi, media massa dan masyarakat. Kampanye publik dan edukasi untuk membangun budaya anti kekerasan dan kesetaraan gender. |
Q: | Apa saja program yang telah dilakukan Dinas PPAPP untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan perempuan di Jakarta? |
A: | Cukup banyak. Misalnya pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, advokasi kebijakan dan pendampingan penyelenggaraan PUG bagi perangkat daerah dan masyarakat, sosialisasi kebijakan penyelenggaraan PUG kepada perangkat daerah dan masayarakat, pendampingan penyusunan perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) bagi perangkat daerah, penyusunan data gender dan anak, penguatan kelompok kerja Pengarusutamaan Gender (PUG), peningkatan kualitas perempuan dalam berorganisasi. Di samping itu, kami juga mengembangkan kebijakan dan regulasi yang mendukung perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan implementasi hukum yang ada untuk menanggulangi kekerasan. Pada 2025 Dinas PPAPP akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan menjadi dua Raperda yakni Raperda Penyelenggaran Kabupaten/Kota Layak Anak dan Raperda Perlindungan Perempuan. Prosesnya sudah diawali pada 2024 dengan penyusunan Naskah Akademik. Kemudian melaksanakan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) dan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta. Survei ini untuk memperoleh data serta indikator yang terkait dengan pengalaman hidup Perempuan dan anak. Sehingga nantinya dapat dipergunakan sebagai bahan masukan penyusunan kebijakan dalam upaya mencegah tindak kekerasan dan melindungi perempuan dan anak. Selain itu melaksanakan sosialisasi dan kampanye publik yang menyasar berbagai lapisan baik secara daring seperti webinar, podcast, maupun kegiatan langsung (luring) seperti seminar, workshop, dan talkshow. Sasarannya para pengawai PNS, non PNS, perguruan tinggi, sekolah umum maupun berbasis agama, lembaga perempuan, lembaga masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader di masyarakat, komunitas, masyarakat umum dan media massa. Kemudian memberikan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat, pendidik, petugas kesehatan dan aparat hukum, dengan materi tentang deteksi dini, respons dan perlindungan terhadap korban kekerasan. Melakukan penyuluhan di sekolah dan komunitas untuk meningkatkan pemahaman akan hak-hak perempuan dan anak serta cara melaporkan dan mengatasi kekerasan. Berikutnya penyediaan layanan Pusat Konsultasi Keluarga (PUSPA) melalui kanal puspa.jakarta.go.id. Di mana dilakukan penyebarluasan media informasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak baik secara daring maupun luring di kanal-kanal milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam bentuk penayangan di videotron, penyebarluasan poster, infografis, leaflet dan sebagainya. Selanjutnya melakukan advokasi dan pengarusutamaan isu perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui momentum hari anak, pemilihan duta generasi berencana, Pusat informasi dan konsultasi (PIK)-Remaja di sekolah, advokasi dunia usaha melalui pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) DKI Jakarta serta pemanfaatan media sosial dan media massa untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak. |
Q: | Bagaimana Dinas PPAPP bekerja sama dengan stakeholder lain untuk mencapai tujuan kota ramah anak dan perempuan? |
A: | Kami melakukan kerja sama dengan KemenPPPA yang dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan. Nota kesepakatan dimaksudkan sebagai bentuk penguatan dari upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, berperspektif gender dan ramah anak. Ruang lingkup dalam nota kesepakatan tersebut meliputi penguatan kelembagaan dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di DKI Jakarta. Kemudian penyelenggaraan PUG dan perlindungan anak di setiap proses pembangunan, penyelenggaraan layanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, optimalisasi pengelolaan rumah perlindungan sementara bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada lingkup rumah tangga, satuan pendidikan, dan ruang publik, peningkatan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan informasi dan penguatan ruang bersama Indonesia.mKemudian dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan anak, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kerja sama dengan Polda Metro Jaya tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu di Jakarta. Termasuk kerja sama bersama 12 perguruan tinggi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dengan membentuk Pos Sahabat Perempuan dan Anak dan kampanye bersama Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Budi Luhur, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Universitas YARSI, Universitas Mohammad Husni Thamrin dan perguruan tinggi lainnya. |
Q: | Apa tantangan terbesar yang dihadapi Dinas PPAPP dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah anak dan perempuan? |
A: | Tantangan cukup banyak. Misalnya tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, budaya patriarki masih sangat dominan menyebabkan perempuan dianggap inferior dan rawan menjadi korban pelecehan ataupun kekerasan. Kemudian akses layanan yang belum merata di semua wilayah, keterbatasan sumber daya manusia pendamping, shelter, fasilitas ramah anak. Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam perlindungan anak dan perempuan. Selain itu banyak korban merasa enggan untuk melapor karena adanya relasi kuasa (pelaku adalah orang dekat atau figur berpengaruh), kurangnya informasi entang saluran pengaduan. Di sisi hukum, meski sudah ada payung hukum seperti UU TPKS implementasi di lapangan masih menemui banyak hambatan. Selain itu DKI Jakarta sebagai penyangga ekonomi tingkat nasional, otomatis menjadi provinsi sasaran kaum urbanisasi dan masyarakat provinsi sekitar, sehingga berdampak kepada kompleksitas dan ragam permasalahan perempuan dan anak. |
Q: | Bagaimana Dinas PPAPP mengatasi tantangan tersebut dan mencari solusi yang efektif? |
A: | Kami meningkatkan kampanye massif anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan konselor, psikolog dan pendamping hukum, mendorong partisipasi aktif semua pihak, seperti lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, masyarakat dan tokoh agama/tokoh masyarakat. Kemudian memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat pelaporan dan layanan, mengembangkan model layanan berbasis masyarakat, menguatkan kerja sama lintas sektor agar penanganan lebih komprehensif. |
Q: | Bagaimana Dinas PPAPP melibatkan masyarakat, terutama anak dan Perempuan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program? |
A: | Dilakukan pelibatan perempuan dan anak dalam proses perencanaan Pembangunan. Forum anak Jakarta sebagai wadah partisipasi anak dalam kebijakan. Keterlibatan organisasi perempuan dan komunitas lokal dalam sosialisasi dan advokasi, konsultasi publik dalam penyusunan regulasi. Selain itu, pelibatan kader PKK, Dharma Wanita, BKOW dan kelompok masyarakat lain. |
Q: | Bagaimana Dinas PPAPP menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jakarta? |
A: | Menyediakan fasilitas penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui UPTD PPA atau Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, termasuk di dalamnya satu rumah perlindungan sementara dan 44 pos pengaduan. Pusat PPA juga menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seoerti penyediaan tenaga layanan yang kompeten sesuai bidang layanannya, terdiri dari tenaga ahli pemenuhan hak korban perempuan dan anak, tenaga ahli teknologi informasi, tenaga ahli psikolog klinis, advokat, psikolog klinis, manager kasus, pendamping korban, pendamping korban di RPS, konselor, paralegal, tim Unit Reaksi Cepat (URC) 24 jam, call center, penguatan tenaga pelayanan. Kemudian Sertifikasi ISO 9001:2015, menyediakan akses pengaduan, baik datang langsung maupun melalui hotline di nomor 081317617622, penyediaaan rumah perlindungan sementara, penyediaan sarana dan prasarana pendukung layanan, seperti ruang konsultasi yang privat dan nyaman, dilengkapi dengan pendingin ruangan, peredam suara, dan pencahayaan yang cukup, penyediaan mobil dan motor perlindungan. Menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk jalur landai dan toilet yang ramah disabilitas. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak. Dalam upaya mendekatkan akses ke masyarakat, kita juga menyediakan 44 Pos Pengaduan Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masing-masing tersebar di 44 kecamatan. Kemudian optimalisasi peran 324 RPTRA sebagai pos sahabat perempuan dan anak untuk penerimaan pengaduan awal. |
Q: | Bagaimana Dinas PPAPP memastikan aksesibilitas fasilitas dan layanan publik bagi anak dan perempuan? |
A: | Menyusun Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), memastikan fasilitas publik ramah anak dan disabilitas (toilet khusus, jalur kursi roda, ruang laktasi). Kemudian mendorong transportasi publik yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak melalui kerja sama dengan PT TransJakarta, PT MRT dan PT LRT dalam penyediaan Pos Sahabat Perempuan dan Anak dan kampanye publik. Selain itu penyediaan dan pemanfaatan RPTRA, pengawasan dan evaluasi rutin atas layanan publik. |