Senin, 31 Agustus 2026 Abdul Rajis Khandy 276
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta menyegel tiga bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tiga bangunan tersebut yakni Apartemen West Point Jakarta Barat, Kondominium Simprug Teras Jakarta Selatan dan Hotel Grand Tjokro Jakarta Barat.