Senin, 02 Maret 2026 Muhammad Ibnu Aqil 34
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan menyegel tetap bangunan olahraga MMT Padel yang berlokasi di Jalan Puri Ayu, Kembangan.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah menjelaskan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang tidak mengurus izin secara lengkap.
MMT Padel sendiri belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)