Toko Khusus Miras Harus Izin Menteri Perdagangan

Jumat, 24 April 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 9705

Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras

(Foto: doc)

Peredaran minuman keras (miras) di warung dan minimarket kini telah dilarang seiring keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan. Begitu pun pendirian toko khusus penjualan bir dan miras beralkohol tidak bisa dilakukan sembarangan. Tapi, harus mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Saat ini juga belum ada investor yang ingin bangun toko khusus miras

"Selain menunggu keputusan dari Kemendag, kita juga butuh kesepakatan dari para stakeholder," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo di Balaikota, Jumat (24/4).

Ia menambahkan, sebelum Permendag Nomor 20 Tahun 2013 diubah menjadi Permendag Nomor 6 Tahun 2015, pemerintah provinsi diperbolehkan mendirikan toko khusus minuman beralkohol. Namun, karena saat itu di ibu kota telah banyak berdiri minimarket yang‎ menjual miras, Pemprov DKI tidak mendirikan toko itu.

"Jadi sebelum Permendag diubah ada aturannya boleh mendirikan‎ toko miras dan menentukan lokasi-lokasinya di mana. Selama ini Pemprov DKI belum pernah melakukan itu," jelasnya.

Dikatakan Joko, di Permendag lama juga disebutkan, pendirian toko miras harus jauh dari tempat-tempat ibadah, sekolah dan gelanggang remaja serta rumah sakit. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan toko khusus miras minimal harus memiliki ukuran 12 meter persegi untuk memajang barang dagangannya.

"Wacana ini masih terus kita diskusikan. ‎Saat ini juga belum ada investor yang ingin bangun toko khusus miras," tuturnya‎.

BERITA TERKAIT
175 Botol Miras di Cengkareng Disita

175 Botol Miras di Cengkareng Disita

Kamis, 23 April 2015 3120

razia miras dok beritajakarta

30 Dus Miras Disita di Jakbar

Selasa, 21 April 2015 3006

Sidak Minimarket di Jakut Temukan 20 Botol Miras

Sidak, Petugas Temukan 20 Botol Miras di Minimarket

Senin, 20 April 2015 4002

Minimarket di 3 Kecamatan Dirazia Miras

Satpol PP Sisir Minimarket Penjual Miras

Senin, 20 April 2015 4096

Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras

Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras

Selasa, 21 April 2015 3164

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469101

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308176

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284401

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261038

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196651

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik