Bamus DPRD Sepakati Pembentukan Pansus Jakarta Pasca Perpindahan IKN

Rabu, 11 Mei 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 4243

Bamus DPRD DKI Sepakati Pembentukan Pansus Jakarta Pasca IKN

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Jakarta tetap harus menjadi daerah khusus

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, status kekhususan harus tetap melekat pada Jakarta setelah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, Jakarta sangat berpotensi dikembangkan menjadi kota pusat perekonomian.

“Jakarta tetap harus menjadi daerah khusus. Ke depan Jakarta benar-benar menjadi kota bisnis," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/5).

Dijelaskan Pras, sapaan akrabnya, kekhususan yang dimaksud termasuk status otonomi yang diberlakukan tidak bisa sama dengan kebanyakan daerah hinga ke tingkat II. Karenanya, secara karakteristik kewilayahan, penerapan otonomi daerah di DKI Jakarta lebih pas sama seperti saat ini.

Ia mencontohkan, daerah lain seperti Jawa Barat atau Jawa Timur yang memiliki wilayah luas tentu menyulitkan penyelenggaran pemerintahan bila tidak dibentuk hingga daerah tingkat II. Sedangkan wilayah DKI Jakarta meski terdiri dari lima kota dan satu kabupaten, letak geografis antar wilayahnya berdekatan dan tidak membutuhkan pemecahan otonomi hingga daerah tingkat II.

"Karakteristik geografisnya tidak pas. Beda dengan daerah yang lingkupnya jauh," katanya.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengakui, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara perlu dibahas tentang status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang selama ini melekat. Karena itu, DPRD berinisiatif membentuk pansus untuk mengkaji kelanjutan keberadaan dan bentuk kota Jakarta ke depan.

“Harus terencana. Makanya dibuat pansus untuk merumuskan hasil rekomendasinya seperti apa," ucapnya.

Selain menetapkan pembentukan Pansus Jakarta Pasca perpindahan IKN, rapat Bamus yang digelar hari ini juga menyepakati pembentukan Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi serta Pansus Pengelolaan Air Minum pasca Kontrak Kerja Aetra dan Palyja.

"Kontrak Aetra dan Palyja berakhir Januari 2023. Harus kita bahas karena kan tidak akan diperpanjang," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Jakarta Terima Kunjungan Kabupaten Takalar Sulsel

Pemprov DKI Terima Kunjungan Pejabat Daerah Kabupaten Takalar

Selasa, 12 April 2022 3358

Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Kegiatan Legislatif

Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Kegiatan Legislatif

Rabu, 16 Juni 2021 1899

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9267

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3231

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3654

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1947

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1515

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks