10 Ribu Alat Peraga Kampanye di Jaktim Ditertibkan
Sabtu, 22 Maret 2014
Reporter: Nurito
Editor: Lopi Kasim
2400
(Foto: doc)
Penertiban alat peraga kampanye pemilihan legislatif (pileg) dilakukan panitia pengawas pemilu (panwaslu) Jakarta Timur, mulai Jumat (21/3) hingga Sabtu (22/3) siang. Hasilnya, sebanyak 10 ribu lebih alat peraga kampanye berhasil ditertibkan untuk kemudian seluruh alat peraga itu dikumpulkan di kantor kecamatan yang ada di wilayah tersebut.
Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pokja Kampanye, Panwaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin mengatakan, penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan oleh sekitar 200 petugas gabungan dari unsur Panwaslu, Satpol PP dan kepolisian. Minimnya jumlah personil dan peralatan pendukung, membuat penertiban belum bisa dilakukan 100 persen. Namun, pihaknya berjanji sebelum memasuki masa tenang pada 5 April mendatang, seluruh wilayah Jakarta Timur sudah steril.
“Kita sudah kelelahan karena bekerja dari malam hingga siang ini. Jadi penertiban masih akan kita teruskan sampai wilayah benar-benar bersih dari alat peraga partai politik. Seluruh alat peraga itu disimpan di tiap kantor kecamatan. Pihak partai politik maupun caleg dapat mengambil atribut tersebut namun harus menandatangani berita acara pengambilan,” ujar Syarifudin, Sabtu (22/3).
Menurutnya, alat peraga yang sulit dijangkau terdapat di atas pohon tinggi dan tiang listrik. Alasannya, peralatan yang ada sangat minim. Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dan meminta bantuan Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana maupun dengan Sudin Energi dan Perindustrian Jakarta Timur.
Pihaknya pun sangat menyayangkan pada caleg maupun pengurus partai politik yang tidak menaati peraturan. Sebab sudah jelas disebutkan dalam peraturan KPU nomor 15/2013 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga. Bahwa pemasangan tidak boleh dilakukan di tempat terlarang seperti pohon, tiang listrik, sarana ibadah, sarana pendidikan dan tempat-tempat lainnya. Namun sayangnya peraturan tersebut tak dihiraukan mereka.
“Kenapa caleg bisa pasang alat peraga di tiang listrik dan pohon. Ini salah siapa, apa calegnya tidak membaca peraturan atau sosialisasi peraturan KPU yang kurang. Kami sayangkan hal itu terjadi karena dapat mengganggu ketertiban umum,” imbuh Syarifudin.
Jenis alat peraga yang ditertibkan tersebut antara lain berupa bendera, spanduk, baliho dan billboard. Caleg sebenarnya dilarang memasang alat peraga menggunakan billboard namun hal itu juga tak dihiraukan. Terbukti mereka banyak menggunakan billboard. Padahal billboard hanya boleh dilakukan partai politik, bukan individu calegnya.
Daerah terbanyak alat peraga yang ditertibkan adalah di wilayah daerah pemilihan 5 (Kecamatan Duren Sawit, Kramatjati, Jatinegara ) dan dapil 4 (Cakung, Pulogadung, Matraman). Sayangnya ia tak merinci jumlah alat peraga yang ditertibkan di tiap kecamatan tersebut. Alasannya masih dilakukan pendataan kembali.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2288
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2215
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1685
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran
Kamis, 19 Maret 2026
945
Transjakarta Bikin Wisata Lebaran Hemat Berkelas Dunia Lewat Program ‘Mudik ke Jakarta’