Pemprov DKI Usulkan 9 Karya Budaya Betawi Dalam Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Sabtu, 19 Maret 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1901

Pemprov DKI Usulkan 9 Karya Budaya Betawi Dalam Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

(Foto: Istimewa)

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan 9 (sembilan) usulan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu, 16 Maret 2022.

“Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi. Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal. Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ujar Iwan di Kuningan Timur, Jakarta Selatan seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Jumat (18/3).

 

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan Hak Kekayaan Intelektual-nya ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. 

Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal antara lain:

1. Gambus Betawi

2. Pencak Silat Gerak Saka 

3. Pencak Silat Sekojor 

4. Pencak Silat Sabeni Tanabang

5. Sohibul Hikayat

6. Pencak Silat Troktok 

7. Pencak Silat Pusaka Djakarta 

8. Pencak Silat Mustika Kwitang

9. Pencak Silat Gamblong

Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual Personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal, merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. 

"Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus kita lindungi dan lestarikan. Harapannya, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM ini, akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. Agar kita bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut,” imbuh Iwan.

BERITA TERKAIT
Disbud DKI Jakarta Tetapkan Tiga Objek Sebagai Cagar Budaya

Disbud DKI Jakarta Tetapkan Tiga Objek Sebagai Cagar Budaya

Rabu, 09 Februari 2022 4782

Disbud DKI Jakarta Terbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Gedung Indoor Multifunction Stadium GBK

Disbud DKI Jakarta Terbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Gedung Indoor Multifunction Stadium GBK

Sabtu, 08 Januari 2022 3720

Pelestarian Objek Pajak, Pemprov DKI Tetapkan 14 Objek Pajak Sebagai Cagar Budaya

Pelestarian Objek Pajak, Pemprov DKI Tetapkan 14 Objek Pajak Sebagai Cagar Budaya

Jumat, 07 Januari 2022 2494

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7154

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4841

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2681

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2565

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1243

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks