Pelestarian Objek Pajak, Pemprov DKI Tetapkan 14 Objek Pajak Sebagai Cagar Budaya

Jumat, 07 Januari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2141

Pelestarian Objek Pajak, Pemprov DKI Tetapkan 14 Objek Pajak Sebagai Cagar Budaya

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021. Penetapan objek sebagai Cagar Budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

Menjadi landasan pelestarian Cagar Budaya

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (7/1), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Iwan menerangkan, penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” jelas Iwan.

Kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah;

1. Lapangan Golf Rawamangun

2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih

3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih

4. Gedung Tjipta Niaga

5. Tugu Peringatan Proklamasi

6. Rumah Proklamasi

7. Tugu Proklamasi

8. Gedung Perintis Kemerdekaan

9. Gudang Amunisi Petukangan

10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri

11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara

12. Stasiun Jatinegara

13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

“Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,” imbuh Iwan.

BERITA TERKAIT
Tim Ahli Cagar Budaya Kunjungi Pusat Konservasi Cagar Budaya DKI

Tim Ahli Cagar Budaya Kunjungi Pusat Konservasi Cagar Budaya DKI

Minggu, 12 Desember 2021 3208

Serahkan IMB Gereja dI Duri Selatan, Gubernur Anies Pastikan Kesetaraan dan Keadilan Tumbuh di Jakar

Gubernur Anies Berharap GPIB Immanuel Jadi Simpul Persatuan, Kesetaraan dan Kebersamaan

Senin, 20 Desember 2021 3888

Selamatkan Aset Sejarah, Disbud DKI Evakuasi Batu Penggilingan ke Balai Budaya Condet

Selamatkan Aset Sejarah, Disbud DKI Evakuasi Batu Penggilingan ke Balai Budaya Condet

Jumat, 29 Oktober 2021 4266

Askesra Jaktim : Penemuan Batu Bersejarah di Gedong Akan Diteliti Lebih Lanjut

Penemuan Batu Bersejarah di Jl TB Simatupang akan Diteliti Lebih Lanjut

Kamis, 28 Oktober 2021 3194

BERITA POPULER
Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2848

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1145

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1030

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1527

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 829

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks