Perusahaan Penyebab Polusi Debu Batu Bara di Marunda Disanksi

Selasa, 15 Maret 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3823

Dinas LH Jatuhkan Sanksi Kepada PT KCN

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan mengganjar sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN.

Ada sanksi berjenjang bagi perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik

Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.

Sebelumnya, masyarakat di sekitar Pelabuhan Marunda mengeluhkan pencemaran debu batu bara dari kegiatan bongkar muat di sana.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, setiap usaha atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

“Ada sanksi berjenjang bagi perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujarnya, Selasa (15/3).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi menambahkan, PT KCN diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Di antaranya, pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

Termasuk juga memenuhi item-item rekomendasi yang tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah.

"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," tandas Hariadi.

Berikut perbaikan pengelolaan lingkungan hidup yang perlu dilakukan PT KCN sesuai item dalam ketentuan yang berlaku:

-PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

-PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

-PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.

-PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.

-PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

-PT KCN diwajibkan untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat tujuh hari kalender.

-PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

-PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.

-Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.

-Menghentikan kegiatan pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

-Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

BERITA TERKAIT
Buang Sampah Sembarangan, 20 Orang Disanksi Denda di Kramat Jati

Buang Sampah Sembarangan, 20 Warga Disanksi Denda di Kramat Jati

Rabu, 24 November 2021 2583

Sudin LH Gelar OTT Sampah di Pulau Tidung

OTT Sampah Digelar di Pulau Tidung

Jumat, 05 Juli 2019 3827

Sudin LH Kepulauan Seribu Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sudin LH Kepulauan Seribu Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 04 April 2019 2338

BERITA POPULER
IMG 20261104 WA0056

Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

Rabu, 04 November 2026 36545

6.Akses masuk kawasan wisata Ancol gratis sambut HUT Jakarta

Gratis Masuk Ancol, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

Kamis, 05 November 2026 21369

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 5285

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 3911

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp plus jati2

Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026

Rabu, 04 November 2026 2701

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks