Tidak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi Terancam Digugurkan

Jumat, 25 Februari 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4742

KI DKI Jakarta Kaji Sidang Sengketa Informasi Digugurkan

(Foto: Folmer)

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta akan mengkaji sidang sengketa informasi digugurkan lantaran ketidakhadiran pemohon sebanyak dua kali tanpa alasan jelas.

Sidang sudah dilaksanakan dua kali

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pihaknya mengkaji sidang sengketa informasi  digugurkan sesuai pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahu 2013 PPSIP.

"Sesuai pasal 30  berbunyi dalam hal pemohon dan/atau kuasa tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur," ujar Harry Ara Hutabarat, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Jumat (25/2).

Saat persidangan ketiga digelar yang beragendakan pemeriksaan awal permohonan register 0001/KIP-DKI-PS/2022, hanya dihadiri termohon yakni Komisi Informasi Pusat tanpa dihadiri pemohon M Ojat Sudrajat.

Sementara Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha menilai, persidangan yang digelar mengikuti usulan pemohon.

"Tapi, tidak direspons baik sehingga perlu menjadi catatan majelis komisioner. Kebiasaan pemohon meremehkan, pertimbangkan juga prosedur UU KIP 14/2008 pasal 4 mengenai etika pemohon," tuturnya.

Pendapat senada disampaikan oleh majelis kehormatan lainnya Herminus.

"Sidang sudah dilaksanakan dua kali, dengan alasan para pihak tidak bertemu. Ketiga ini perlu dikaji layak tidaknya alasan dari konfirmasi pemohon," paparnya.

Kuasa termohon KI Pusat juga meminta majelis kehormatan mengkaji alasan ketidakhadiran pemohon dalam sidang sengketa informasi tanpa disertai bukti surat keterangan sakit. 

Sekadar diketahui M Ojat Sudrajat selaku pemohon meminta informasi kepada termohon KI Pusat perihal penjelasan tertulis atau dokumen sejenis, dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Kehormatan KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengungkapkan, agenda fungsi komisi informasi tetap berjalan walaupun pemohon tidak hadir.

"Jadi, pemohon  masih memiliki satu kesempatan lagi sesuai peraturan sehingga majelis menilai sidang sengketa informasi dilanjutkan pekan depan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
KI Provinsi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi

KI Provinsi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi

Jumat, 11 Februari 2022 2227

KI DKI Jakarta Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi

KI DKI Jakarta Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi

Kamis, 27 Januari 2022 2079

KPK RI dan BPKP Penuhi Panggilan KI Provinsi DKI Jakarta

KPK RI dan BPKP RI Penuhi Panggilan KI Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 08 Desember 2021 3519

KI Provinsi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi

KI Provinsi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi

Jumat, 11 Februari 2022 2227

KI DKI Jakarta Hadiri FDG PlRevisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

KI DKI Jakarta Hadiri FGD Revisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

Senin, 07 Februari 2022 10437

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3016

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2665

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2308

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2907

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2767

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks