Tidak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi Terancam Digugurkan

Jumat, 25 Februari 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4842

KI DKI Jakarta Kaji Sidang Sengketa Informasi Digugurkan

(Foto: Folmer)

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta akan mengkaji sidang sengketa informasi digugurkan lantaran ketidakhadiran pemohon sebanyak dua kali tanpa alasan jelas.

Sidang sudah dilaksanakan dua kali

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pihaknya mengkaji sidang sengketa informasi  digugurkan sesuai pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahu 2013 PPSIP.

"Sesuai pasal 30  berbunyi dalam hal pemohon dan/atau kuasa tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur," ujar Harry Ara Hutabarat, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Jumat (25/2).

Saat persidangan ketiga digelar yang beragendakan pemeriksaan awal permohonan register 0001/KIP-DKI-PS/2022, hanya dihadiri termohon yakni Komisi Informasi Pusat tanpa dihadiri pemohon M Ojat Sudrajat.

Sementara Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha menilai, persidangan yang digelar mengikuti usulan pemohon.

"Tapi, tidak direspons baik sehingga perlu menjadi catatan majelis komisioner. Kebiasaan pemohon meremehkan, pertimbangkan juga prosedur UU KIP 14/2008 pasal 4 mengenai etika pemohon," tuturnya.

Pendapat senada disampaikan oleh majelis kehormatan lainnya Herminus.

"Sidang sudah dilaksanakan dua kali, dengan alasan para pihak tidak bertemu. Ketiga ini perlu dikaji layak tidaknya alasan dari konfirmasi pemohon," paparnya.

Kuasa termohon KI Pusat juga meminta majelis kehormatan mengkaji alasan ketidakhadiran pemohon dalam sidang sengketa informasi tanpa disertai bukti surat keterangan sakit. 

Sekadar diketahui M Ojat Sudrajat selaku pemohon meminta informasi kepada termohon KI Pusat perihal penjelasan tertulis atau dokumen sejenis, dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Kehormatan KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengungkapkan, agenda fungsi komisi informasi tetap berjalan walaupun pemohon tidak hadir.

"Jadi, pemohon  masih memiliki satu kesempatan lagi sesuai peraturan sehingga majelis menilai sidang sengketa informasi dilanjutkan pekan depan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
KPK RI dan BPKP Penuhi Panggilan KI Provinsi DKI Jakarta

KPK RI dan BPKP RI Penuhi Panggilan KI Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 08 Desember 2021 3705

KI DKI Jakarta Hadiri FDG PlRevisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

KI DKI Jakarta Hadiri FGD Revisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

Senin, 07 Februari 2022 10569

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2282

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2203

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1681

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 942

Transjakarta Open Top Tour of Jakarta doc

Transjakarta Bikin Wisata Lebaran Hemat Berkelas Dunia Lewat Program ‘Mudik ke Jakarta’

Kamis, 19 Maret 2026 746

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks