TVRI-KI DKI Jakarta Jalin Kolaborasi Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 25 Februari 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 5239

TVRI - KI Provinsi DKI Jalin Kolaborasi Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

(Foto: Folmer)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan berkolaborasi dengan lembaga penyiaran publik milik pemerintah, TVRI Jakarta untuk melakukan edukasi keterbukaan informasi publik (KIP). Kolaborasi disepakati setelah Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar kunjungan ke kantor TVRI Jakarta beberapa waktu lalu.

Kolaborasi dua lembaga negara menjadi hal yang menarik

Kepala Stasiun TVRI Jakarta, Erwin Hendarwin mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan KI DKI Jakarta untuk mengedukasi keterbukaan informasi publik (KIP) kepada masyarakat.

"Kolaborasi dua lembaga negara menjadi hal yang menarik dalam mengedukasi keterbukaan informasi publik kepada khalayak luas," ujar Erwin, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Jumat (25/2).

Ia mengungkapkan, TVRI Jakarta siap menerima ajakan KI DKI Jakarta sebagai media untuk memperluas pemahaman KIP kepada publik.

"Kami menyediakan ruang dan konten informasi yang dikemas untuk mencerdaskan masyarakat, mengangkat prestasi anak bangsa dengan kemampuan prasarana memadai dan jangkauan siaran yang luas," ungkapnya.

Sementara Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat memaparkan, TVRI sebagai pemersatu bangsa memberikan pencerahan bukan sekadar sengketa informasi, tapi merajut persatuan bangsa melekat pada hak konstitusional mengakses informasi publik.

"TVRI mampu menjaring lebih luas dalam menyosialisasikan dan edukasi KIP. Menariknya UU KIP, permohonan informasi tidak terbatas KTP wilayah DKI Jakarta, tapi Sabang sampai Merauke," paparnya.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Harminus meyakinkan informasi yang disebarluaskan memiliki klasifikasi informasi publik yang menjadi ranah Komisi Informasi diawasi dan kawal implementasi antara publik dan badan publik. Informasi publik yang disimpan, dikelola badan publik dan diberikan kepada publik yang membutuhkan.

"Badan publik  mengkategorikan mana informasi yang terbuka dan dikecualikan bersifat ketat dan terbatas di pasal 17 UU KIP 14 tahun 2008 terkait persaingan usaha, rahasia negara, dan rahasia pribadi," katanya.

Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali menambahkan, pihaknya ingin merangkul insan media untuk bersama-sama memberikan pelajaran kepada masyarakat dan mendorong badan publik lainnya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.

"Perlu dukungan media seperti TVRI Jakarta untuk berkolaborasi meningkatkan sosialisasi dan edukasi KIP kepada masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
KI Provinsi DKI Jakarta Akan Gelar Sosialisasi dan Edukasi SLIP

KI Provinsi DKI Jakarta akan Gelar Sosialisasi dan Edukasi SLIP

Kamis, 10 Februari 2022 3085

KI DKI Jakarta Hadiri FDG PlRevisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

KI DKI Jakarta Hadiri FGD Revisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

Senin, 07 Februari 2022 10685

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Peringati Satu Dekade

Satu Dekade, KI DKI Komit Kawal Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 26 Januari 2022 2878

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 3470

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1022

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1389

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1320

Transjakarta halte balaikota doc

Ini Rute Bus Transjakarta ke Jakarta Fair Kemayoran

Jumat, 12 Juni 2026 1319

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks