Tujuh Tempat Usaha di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

Selasa, 22 Februari 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 923

Tujuh Tempat Usaha di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

(Foto: Anita Karyati)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, memberikan sanksi teguran tertulis terhadap  tujuh tempat tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (22/2).  

Belum memasang aplikasi PeduliLindungi 

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama mengatakan, tujuh tempat usaha resto dan cafe ini, enam di antaranya berada di wilayah Kecamatan Sawah Besar dan satu di Kecamatan Kemayoran. Mereka diberi teguran tertulis, karena belum memasang aplikasi PeduliLindungi.  

"Tujuh tempat usaha ini kami berikan teguran tertulis karena belum memasang aplikasi PeduliLindungi, seperti yang ditetapkan dalam aturan protokol kesehatan," tuturnya.

Dia menjelaskan, pada hari ini pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan terhadap 208 tempat usaha yang tersebar di delapan wilayah kecamatan. Dari hasil pengawasan ini, 201 tempat usaha diketahui telah mematuhi aturan PPKM Level 3.

Terhadap tujuh tempat usaha yang melanggar, lanjut Gatra, pihaknya mengimbau agar secepat mungkin memasang aplikasi PeduliLindungi.

"Nanti kami periksa kembali. Bila mereka belum memasang aplikasi PeduliLindungi, maka kami tutup," tegasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP DKI Ajak Pemilik Usaha di Ibukota Patuhi Prokes

Satpol PP DKI Minta Pemilik Usaha di Ibukota Patuhi Prokes

Rabu, 16 Februari 2022 1223

 40 Pelanggar Tibmask Disanksi Kerja Sosial di Jalan Kusuma

40 Pelanggar Tibmask Disanksi Kerja Sosial di Jalan Kusuma

Kamis, 17 Februari 2022 1081

Satpol PP Jaksel Tindak 1.713 Pelanggar Masker

Dalam Sepekan, Satpol PP Jaksel Tindak 1.713 Pelanggar Tibmask

Kamis, 17 Februari 2022 905

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469102

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308192

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284404

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261041

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196652

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik