Waspada Varian COVID-19, Pemprov DKI Siap Laksanakan Vaksin Booster di Seluruh Faskes Milik Pemerintah dan Berkolaborasi dengan TNI/Polri

Rabu, 12 Januari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2950

Waspada Varian COVID-19, Pemprov DKI Siap Laksanakan Vaksin Booster di Seluruh Faskes Milik Pemerint

(Foto: Istimewa)

Mulai 12 Januari 2022, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Kick Off vaksin booster ini berlangsung di Puskesmas Kramat Jati, pada Rabu (12/1). Vaksinasi dosis ketiga menjadi upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru COVID-19 Omicron.  

Sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan vaksin booster. Pihaknya juga berkolaborasi dengan TNI/Polri dalam untuk percepatan vaksinasi dosis ketiga ini.

“Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua. Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi,” ungkapnya, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Untuk sementara ini, baru sebagian warga lansia, yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi. Namun, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut. Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga COVID-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan.

Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster

Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut:

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)

- Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc)

BERITA TERKAIT
Dinkes Minta Warga Tetap Jalankan Germas Tangkal Virus Covid-19

Dinkes DKI Ajak Warga Terus Jalankan Germas dan Prokes

Kamis, 06 Januari 2022 2907

DKI Mulai Layani Vaksinasi Booster Bagi Kelompok Prioritas

Puskesmas Kecamatan di DKI Layani Vaksin Booster Mulai Hari Ini

Rabu, 12 Januari 2022 2922

 400 Anak Usia 6-11 Tahun Divaksin di Dua Sekolah di Matraman

400 Anak Usia 6-11 Tahun Divaksin di Dua Sekolah di Matraman

Selasa, 04 Januari 2022 2955

Pengawasan PTM, Sudin Pendidikan Jaktim I Sebar Goggle Form ke Sekolah

Pengawasan PTM, Sudin Pendidikan Jaktim I Sebar Google Form ke Sekolah

Selasa, 04 Januari 2022 2455

PPKM Level 2 DKI Jakarta, Gubernur Anies Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan 2

PPKM Level 2 DKI Jakarta, Gubernur Anies Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 05 Januari 2022 3516

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2311

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2260

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 961

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks