Sebanyak 79 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP Jakarta Bara, dalam operasi tertib masker yang digelar di Jalan Tanjung Duren tepatnya di Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan (Gropet) dan Jalan Peta Barat Utara VII, Kelurahan Kalideres, Jumat (10/12).
Dalam rangka penanganan serta pencegahan penyebaran COIVID-19
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjabarkan, dalam giat tertib masker di Jalan Tanjung Duren pihaknya menindak 47 pelanggar. Dari jumlah itu, 37 diantaranya diberi sanksi sosial membersihkan sampah dan 10 pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 1.000.000.
Sementara, giat yang dilaksanakan di Jalan Peta Barat Utara VII, Kelurahan Kalideres, dari 32 pelanggar yang ditindak 25 orang disanksi kerja sosial dan tujuh pelanggar lainnya dijatuhi denda administrasi total sebesar Rp 600.000.
"Operasi Tibmask rutin kita lakukan setiap hari, dalam rangka penanganan serta pencegahan penyebaran COIVID-19," ujarnya.
Selain giat tibmask, lanjut Tamo, pihaknya juga menertibkan sembilan banner yang berada di JPO di wilayah Kelurahan Tomang, Tanjung Duren Utara dan Tanjung Duren Selatan.
BERITA TERKAIT
50 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial
Selasa, 20 April 2021
1832
Operasi Tibmask di Kalideres Tindak 55 Pelanggar
Selasa, 16 November 2021
2558
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial
Selasa, 12 Oktober 2021
2075
BERITA POPULER
TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata
Kamis, 17 September 2026
2959
Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai
Sabtu, 19 September 2026
1353
Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini
Sabtu, 19 September 2026
521
17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar
Senin, 14 September 2026
1293
Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing