Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub Nomor 97 Tahun 2021

Senin, 29 November 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 4388

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub No 97 Tahun 2021 Kepada Warga dan Pengembang

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Sarana dan Prasarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman kepada para pengembang dan Ketua RW setempat.

Pergub ini memudahkan dan menyingkat proses penyerahan kewajiban pengembang

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, Pergub Nomor 97 Tahun 2021 ini merupakan jawaban dari keluhan masyarakat terutama di perumahan yang pengembangnya belum menyerahkan kewajiban atau tidak lagi aktif. Sehingga, permohonan pemeliharaan konstruksi fasilitas umum dan fasilitas sosial melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)  tidak bisa dilakukan oleh pemerintah.

"Pergub ini memudahkan dan menyingkat proses penyerahan kewajiban pengembang kepada pemerintah, cukup melalui tingkat kota. Jika sudah diserahkan kepada Pemda otomatis pemerintah bisa merawat aset tersebut dan hasilnya dirasakan masyarakat," ujarnya, usai pelaksanaan sosialisasi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (29/11).

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Ardan Solihin menambahkan, pemberlakuan Pergub ini difokuskan pada konstruksi jalan dan saluran yang selama ini sering diajukan masyarakat melalui Musrenbang.

"Mengacu Pergub ini dapat memangkas birokrasi perizinan dokumen teknis serah terima aset dari tingkat provinsi ke tingkat kota dan mempermudah kerja Tim Pengendali dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) dalam perbaikan sarana prasarana yang diajukan oleh masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan Kota Biro Pembangunan Kota dan Lingkungan Hidup Setdaprov DKI Jakarta, Tri Pandianto menjelaskan, maksud diterbitkannya Pergub tersebut untuk percepatan pemenuhan kewajiban baik tanah maupun konstruksi marga jalan dan marga drainase di lingkungan perumahan pada kawasan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) baik yang masih eksis maupun tidak.

"Kita ingin mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan perumahan yang selama ini dituntut warga serta sebagai implementasi visi misi Pak Gubernur, Maju Kotanya dan Bahagia Warganya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakut Terima Kewajiban Pengembang Senilai Rp 1,26 Triliun

Pemkot Jakut Terima Kewajiban Pengembang Senilai Rp 1,26 Triliun

Senin, 15 November 2021 2663

Walikota - PT Almaron Perkasa Tandatangani BAST

Walkot Jakut-Pengembang Tanda Tangani BAST Kampung Susun Akuarium

Rabu, 15 September 2021 2442

SBPAD Jakut Distribusikan Aset Jalan dan Saluran

SBPAD Jakut Serahkan Pengelolaan Aset Jalan dan Saluran

Rabu, 23 Desember 2020 2444

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5898

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1649

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1530

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 580

Gebyar seni budaya setubabakan nur

Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026 397

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks