Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub Nomor 97 Tahun 2021

Senin, 29 November 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 4141

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub No 97 Tahun 2021 Kepada Warga dan Pengembang

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Sarana dan Prasarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman kepada para pengembang dan Ketua RW setempat.

Pergub ini memudahkan dan menyingkat proses penyerahan kewajiban pengembang

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, Pergub Nomor 97 Tahun 2021 ini merupakan jawaban dari keluhan masyarakat terutama di perumahan yang pengembangnya belum menyerahkan kewajiban atau tidak lagi aktif. Sehingga, permohonan pemeliharaan konstruksi fasilitas umum dan fasilitas sosial melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)  tidak bisa dilakukan oleh pemerintah.

"Pergub ini memudahkan dan menyingkat proses penyerahan kewajiban pengembang kepada pemerintah, cukup melalui tingkat kota. Jika sudah diserahkan kepada Pemda otomatis pemerintah bisa merawat aset tersebut dan hasilnya dirasakan masyarakat," ujarnya, usai pelaksanaan sosialisasi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (29/11).

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Ardan Solihin menambahkan, pemberlakuan Pergub ini difokuskan pada konstruksi jalan dan saluran yang selama ini sering diajukan masyarakat melalui Musrenbang.

"Mengacu Pergub ini dapat memangkas birokrasi perizinan dokumen teknis serah terima aset dari tingkat provinsi ke tingkat kota dan mempermudah kerja Tim Pengendali dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) dalam perbaikan sarana prasarana yang diajukan oleh masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan Kota Biro Pembangunan Kota dan Lingkungan Hidup Setdaprov DKI Jakarta, Tri Pandianto menjelaskan, maksud diterbitkannya Pergub tersebut untuk percepatan pemenuhan kewajiban baik tanah maupun konstruksi marga jalan dan marga drainase di lingkungan perumahan pada kawasan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) baik yang masih eksis maupun tidak.

"Kita ingin mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan perumahan yang selama ini dituntut warga serta sebagai implementasi visi misi Pak Gubernur, Maju Kotanya dan Bahagia Warganya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakut Terima Kewajiban Pengembang Senilai Rp 1,26 Triliun

Pemkot Jakut Terima Kewajiban Pengembang Senilai Rp 1,26 Triliun

Senin, 15 November 2021 2458

Walikota - PT Almaron Perkasa Tandatangani BAST

Walkot Jakut-Pengembang Tanda Tangani BAST Kampung Susun Akuarium

Rabu, 15 September 2021 2229

SBPAD Jakut Distribusikan Aset Jalan dan Saluran

SBPAD Jakut Serahkan Pengelolaan Aset Jalan dan Saluran

Rabu, 23 Desember 2020 2254

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1023

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 784

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1028

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1785

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1249

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks