Sebanyak 28 unit Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, tepatnya di Cluster A Blok Hiu terpaksa digembok oleh pengelola. Penggembokan dan pengosongan dilakukan setelah pemilik di unit-unit tersebut ketahuan mengalihsewakan rusunawa ke pihak lain yang tidak berhak.
Sebelum penggembokan tersebut, pihak Unit Pengelola Rusun Sewa (UPRS) Wilayah I, sejak Selasa (25/2) memberi segel putih kepada 28 unit tersebut. Karena tidak diindahkan, pada Rabu (5/3) unit rusunawa disegel merah yang berarti tidak boleh ditempati lagi. Namun, dari 28 unit yang telah diberi segel merah, dua di antaranya masih ditempati pemilik dan terpaksa dilakukan pengosongan.
Kepala UPRS Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Maharyadi mengatakan, hari ini secara keselurahan ada 28 unit yang digembok. Sedangkan bagi unit yang ada penghuninya, terpaksa dikosongkan.
"Ada dua unit yang masih ditempati, unit 1.04 dan unit 1.011 di lantai satu. Karena masih ditempati terpaksa kita kosongkan," tegasnya, Rabu (12/3).
Langkah tegas pengosongan tersebut, menurut Maharyadi juga sebagai upaya terapi kejut. Dengan begitu, diharapkan ke depannya para pemilik unit lain tidak melakukan alih kepemilikan dan sewa.
"Rusunawa ini ada aturan dalam pemilikan dan penggunaan. Makanya saya berharap para pemilik tidak lagi melakukan alih sewa," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
881
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
802
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1163
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga