Emisi Gas Buang Kendaraan Penyebab Utama Penurunan Kualitas Udara di Jakarta

Jumat, 12 November 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4122

Emisi Gas Buang Kendaraan Penyebab Utama Penurunan Kualitas Udara di Jakarta

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Vital Strategies melakukan Kajian Inventarisasi Sumber Pencemaran Udara pada 2020. Kajian tersebut menggunakan data tahun 2018 yang terdiri dari data konsumsi bahan bakar baik dari sektor transportasi, industri, rumah tangga, energi dan lainnya.

Kebijakan pemberlakuan uji emisi kendaraan

Berdasarkan hasil kajian, ditemukan bahwa kontributor polusi udara di Jakarta adalah dari sektor transportasi terutama untuk NOx (72,4 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen) dan PM2.5 (67,03 persen). Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 dan terbesar kedua untuk NOx, PM10, dan PM2.5.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, temuan tersebut sejalan dengan penelitian sebelumnya dan penelitian sumber polusi udara berbasis filter atau source apportionment yang juga dilakukan oleh DLH, Vital Strategies dan ITB.

"Dari sampel filter yang menangkap PM2.5 yang dikumpulkan di tiga lokasi, yaitu Kebon Jeruk, Lubang Buaya dan kawasan Gelora Bung Karno dapat disimpulkan bahwa baik di musim kemarau ataupun musim hujan, sumber utama PM2.5 adalah dari emisi kendaraan bermotor, yaitu 32-41 persen di musim hujan dan 42-57 persen di musim kemarau," ujarnya, Jumat (12/11).

Asep menjelaskan, dari penelitian tersebut, sudah jelas bahwa kendaraan bermotor adalah sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Beberapa program telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari memperluas jaringan transportasi publik, memperbaiki akses pejalan kaki hingga penggunaan bahan bakar ramah lingkungan untuk kendaraan operasional pemerintah.

"Kunci pengurangan emisi dari sumber kendaraan adalah dari kita semua atau pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, kami memprioritaskan juga kebijakan untuk pemberlakuan uji emisi dari kendaraan pribadi," terangnya.

Menurutnya, uji emisi berfungsi untuk mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Untuk itu, jika seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan Citizen Lawsuit yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 16 September 2021 lalu. Berdasarkan amar putusan itu salah satu kegiatan yang harus kami lakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta adalah memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 700 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Walikota Jakarta Utara

Ratusan Kendaraan Diuji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut

Kamis, 11 November 2021 3432

 317 Kendaraan Ikuti Uji Emisi di Jakpus

317 Kendaraan Ikuti Uji Emisi di Jakpus

Kamis, 11 November 2021 3110

300 Kendaraan Ikuti Layanan Uji Emisi di kantor Wali Kota Jaktim

300 Kendaraan Nikmati Layanan Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jaktim

Rabu, 10 November 2021 2910

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2231

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2021

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1659

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1330

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 761

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks